Bongkar Kejanggalan! Kuasa Hukum Dokter Tifa Klaim Dokumen Hasil Lab Ijazah Jokowi Sengaja ‘Dilenyapkan’ dari Barang Bukti

DEMOCRAZY.ID – Persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali memanas.

Tim kuasa hukum terdakwa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa yang dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian di persidangan.

Klaim tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, mengatakan timnya menemukan hal yang dinilai mencolok setelah melakukan telaah terhadap berkas perkara.

“Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa,” kata Lutfi.

Ia kemudian mengkritik proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

“Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya. Kira-kira dicontohkan kedua kata itu,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan, dalam surat dakwaan disebutkan adanya hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding lainnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut memberi kesan bahwa dakwaan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Mereka mengatakan bahwa ada hasil laboratorium atau laboratorium kriminal, kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu identik dengan ijazah-ijazah yang lain,” ucap dia.

Namun, setelah mencermati daftar barang bukti yang diajukan jaksa, tim kuasa hukum mengaku tidak menemukan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dimaksud dalam dakwaan.

“Kesannya itu kan kuat sekali surat dakwaan itu. Tapi apa yang terjadi? Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti,” terangnya.

Selain itu, Lutfi juga menyoroti tidak adanya ahli laboratorium forensik yang dihadirkan jaksa untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di persidangan.

“Dan mestinya kalau ada pemeriksaan laboratorium seperti itu, juga akan diajukan ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya. Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi,” tutur Lutfi.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan bagaimana jaksa akan membuktikan unsur fitnah apabila dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut dalam dakwaan tidak dihadirkan sebagai barang bukti maupun diperkuat dengan keterangan ahli.

“Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli. Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?” sentilnya.

Persidangan kasus dugaan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi masih terus bergulir di pengadilan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dari para pihak sesuai tahapan persidangan.

Artikel terkait lainnya