DEMOCRAZY.ID – Di tengah pusaran megaskandal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebuah manuver hukum dari sang pengacara, Hotman Paris Hutapea, justru memicu kontroversi.
Klaim bahwa penetapan tersangka kliennya wajib mengantongi “izin Presiden” dinilai sebagai manuver yang tidak hanya cacat logika, tetapi juga merupakan blunder fatal secara hukum.
Klaim fenomenal Hotman Paris ini langsung dipatahkan telak oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Argumentasi hukum tersebut dinilai nol besar dan sama sekali tidak memiliki pijakan konstitusional.
Berikut adalah fakta hukum yang meruntuhkan klaim tersebut:
Nihil Dasar Konstitusi: Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP maupun KUHP yang mensyaratkan penyidik harus meminta restu atau izin presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pidana.
Salah Kaprah Aturan: Mengacu pada aturan lama (UU Kejaksaan No. 11/2019 atau versi 2004), izin pemeriksaan seorang jaksa memang diatur, tetapi izin tersebut berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden.
Korupsi Adalah Pengecualian Ekstra: Berdasarkan Putusan Nomor 15 Tahun 2025, kewajiban izin tersebut telah dikecualikan untuk perkara tindak pidana khusus. Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie secara otomatis menggugurkan segala bentuk tameng perizinan administratif.
MAKI memandang pernyataan Hotman lebih sebagai gimik ketimbang argumentasi hukum yang solid.
Manuver “Izin Presiden” ini diduga kuat merupakan ilusi optik—sebuah trik klasik advokat untuk mengalihkan sorotan tajam publik dari substansi kejahatan yang sangat mengerikan.
Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh perdebatan prosedural yang sengaja diciptakan.
Fokus keadilan harus tetap mengunci pada barang bukti dan skala kejahatan yang sedang diusut:
Temuan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan aset fantastis berupa 74 kilogram emas murni.
Ketika seorang mantan petinggi institusi penegak hukum terjerat dalam pusaran korupsi dengan barang bukti yang mencengangkan, hukum tidak boleh dinegosiasikan melalui panggung opini.
Timbunan 74 kilogram emas tersebut adalah bukti nyata kebobrokan yang harus segera diadili.
Narasi meminjam “nama presiden” dalam kasus ini hanyalah tabir asap untuk memperlambat proses hukum.
Hukum harus ditegakkan dengan beringas dan tajam, tanpa pandang bulu, tanpa hak istimewa, dan tanpa perlu menyeret-nyeret institusi kepresidenan untuk melindungi individu dari jerat keadilan.