DEMOCRAZY.ID – Proses hukum perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kian menyita perhatian luas dari berbagai kalangan.
Di tengah sorotan tajam publik terhadap jalannya persidangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara dan menyoroti secara khusus krusialnya kehadiran sang pelapor di muka pengadilan.
Mahfud menjelaskan, secara prinsip hukum pidana, perkara yang dilaporkan oleh Jokowi merupakan jenis delik aduan.
Oleh karena itu, pihak yang melapor memegang peranan mutlak yang sangat menentukan dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam mekanisme delik aduan, pelapor wajib menunjukkan keseriusan penuh, termasuk kesediaan untuk hadir dan membuktikan dalil-dalil tuduhan yang telah dilayangkan.
“Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur. Aduannya gugur karena dia tidak mau membuktikan,” tegas Mahfud blak-blakan dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official.
Kendati demikian, Mahfud turut memberikan catatan bahwa sistem hukum acara di Indonesia tidak selalu mengharuskan pelapor hadir secara fisik langsung di ruang sidang.
Hukum tetap menyediakan ruang bagi alternatif kehadiran secara virtual atau metode lain yang sah apabila terdapat alasan mendesak.
Namun, ia mengingatkan publik bahwa kehebohan perkara ini juga dipicu oleh pernyataan Jokowi sendiri beserta tim kuasa hukumnya pada masa lalu, yang secara terbuka pernah menyatakan kesiapan untuk datang langsung ke pengadilan sekaligus menunjukkan dokumen ijazah yang selama ini menjadi pusat polemik.
“Selama ini beliau mengatakan akan datang dan menunjukkan sendiri di pengadilan. Pengacaranya juga sudah menyampaikan hal yang sama,” ujar Mahfud mengingatkan.
Lebih jauh, guru besar hukum tata negara ini menilai bahwa ruang sidang bukan sekadar tempat untuk merampungkan prosedur formal hukum semata, melainkan juga panggung pertanggungjawaban moral guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.
Mahfud berpandangan, meskipun majelis hakim nantinya dapat mengetok palu penyelesaian secara formal sesuai aturan undang-undang, bara pergunjingan di tengah masyarakat diyakini tidak akan pernah padam apabila proses pembuktian materiil tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Kalau selesai secara formal, bisa saja. Tetapi pergunjingan di masyarakat tetap akan ada karena publik ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya mengingatkan.
Sebagaimana diketahui, perkara panas ini berawal dari langkah hukum yang ditempuh Jokowi dengan melaporkan sejumlah pihak, termasuk Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo, atas tudingan fitnah serta pencemaran nama baik berkenaan dengan polemik keabsahan ijazah.
Kasus ini kini terus bergulir di meja hijau dan menjadi episentrum perhatian nasional.