DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya usai Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang digunakannya saat pendaftaran Pilpres 2024.
Herdiansyah menilai putusan kasasi MA tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat mendasar hingga ke fase awal pendaftaran kandidat.
Menurut pandangannya, pembatalan suket bersifat retroaktif (berlaku surut), sehingga seluruh landasan hukum pemenuhan syarat pencalonan Gibran secara otomatis sirna.
Dalam analisisnya, Herdiansyah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menerangkan bahwa setiap keputusan pejabat tata usaha negara yang diputus tidak sah oleh peradilan wajib dianggap tidak pernah ada, sehingga status hukumnya kembali ke keadaan semula (restitutio in integrum).
“Kalau kita merujuk Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali ke keadaan semula sebelum surat ketetapan pejabat tata usaha negara itu dikeluarkan,” kata Herdiansyah Hamzah dalam program “Sapa Indonesia Pagi” KompasTV, Minggu (1/11/2026).
Berlandaskan doktrin hukum administrasi tersebut, Herdiansyah menegaskan bahwa gugurnya legalitas suket penyetaraan berimbas langsung pada batalnya kualifikasi administrasi pencalonan.
Ia menyatakan bahwa secara prinsip ketatanegaraan, kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia telah gugur dengan sendirinya.
“Sebenarnya (putusan MA) itu berlaku secara retroaktif, artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilu 2024 kemarin tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur.”
Herdiansyah pun mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan konstitusional menggelar proses pemakzulan (impeachment) apabila Gibran menolak menanggalkan jabatannya secara sukarela.
Ia mengimbau Gibran mengedepankan etika kenegarawanan dengan mengundurkan diri.
Guna memberikan gambaran lugas kepada publik, Herdiansyah mengibaratkan kemelut dokumen pendidikan ini seperti bangunan fisik yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan yang sah.
“Kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin, atau menggunakan surat keterangan yang tidak punya legalitas, ya kan pilihannya cuma dua, bongkar sendiri atau dibongkar paksa,” kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi atas sengketa yang diajukan oleh pemohon Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026).
Putusan kasasi ini menganulir amar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya memutus gugatan Subhan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Sengketa bertajuk perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” bunyi petikan amar putusan kasasi MA yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).