DEMOCRAZY.ID – Kesaksian Dumatno dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian.
Di hadapan majelis hakim, Dumatno mengaku tidak mengingat secara pasti riwayat pendidikan Jokowi selama menempuh kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Keterangan tersebut disampaikan Dumatno saat menjadi saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22 Oktober 2026).
Dalam persidangan, Dumatno menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai pendidikan Jokowi pernah muncul dalam lingkungan keluarga.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung bagaimana status perkuliahan Jokowi pada masa itu.
“Secara langsung kalau status terkait itu (perkuliahan Jokowi) saya tidak (tahu). Tapi kan di (cerita) keluarga dulu, beliau kan cita-citanya ingin untuk kerja di kehutanan gitu,” kata Dumatno di persidangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang diketahui Dumatno mengenai cita-cita Jokowi berasal dari cerita keluarga, bukan dari pengetahuan langsung mengenai status perkuliahannya di UGM.
Keterangan Dumatno menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam persidangan, keterangan saksi perlu dinilai berdasarkan apa yang diketahui secara langsung, informasi yang didengar dari pihak lain, serta bukti lain yang diajukan di pengadilan.
Pengakuan tidak mengetahui secara langsung status perkuliahan Jokowi tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
Penilaian terhadap perkara tersebut tetap bergantung pada keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Sidang dengan terdakwa Dokter Tifa itu pun menjadi salah satu rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik di tengah berlanjutnya perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi.