DEMOCRAZY.ID – Lembaga penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis analisis hukum yang membongkar sederet cacat regulasi dan potensi celah korupsi atau moral hazard dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Super-holding investasi negara yang mengonsolidasikan aset fantastis hingga menyentuh kisaran US$982 miliar atau setara Rp15.000 triliun ini dinilai sarat aturan kontroversial yang menabrak undang-undang sektoral, melemahkan prinsip checks and balances, serta mengancam stabilitas keuangan nasional.
Berdasarkan kajian bertajuk “Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara” yang ditulis oleh peneliti CELIOS Muhamad Saleh, lembaga tersebut membedah sejumlah titik krusial permasalahan regulasi tersebut.
Yang pertama dibedah CELIOS adalah isu pelanggaran aturan rangkap jabatan menteri.
Kebijakan penempatan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara dalam struktur Danantara—seperti Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi merangkap Ketua Badan Pelaksana Danantara, Dony Oskaria sebagai Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina dan COO Danantara, serta Erick Thohir dan Sri Mulyani Indrawati di Dewan Pengawas—dinilai bertentangan secara frontal dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Aturan tersebut secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” jelas Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026).
CELIOS menyoroti bagaimana pemerintah justru merekayasa hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 untuk melegalkan rangkap jabatan tersebut, yang jelas melanggar asas hierarki perundang-undangan (lex superior derogat legi inferiori).
Kebijakan ini dinilai menciptakan konflik kepentingan akut dan melemahkan prinsip pengawasan silang (checks and balances).
“Pemerintah menerbitkan PP No. 10 Tahun 2025 untuk menciptakan pengecualian yang bertentangan dengan norma hukum yang sudah ada. Alih-alih menegakkan aturan, pemerintah justru merekayasa regulasi demi menyesuaikan kepentingan tertentu,” ungkap Saleh.
Persoalan berikutnya adalah pengecualian kerugian Danantara dari kategori keuangan negara.
Ketentuan Pasal 3H Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa keuntungan atau kerugian Danantara merupakan keuntungan atau kerugian badan semata dinilai mencederai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan mengeluarkan kerugian Danantara dari lingkup keuangan negara, pemerintah dinilai menciptakan celah hukum yang berbahaya.
“Pengecualian ini berpotensi menjadi alat imunitas bagi pejabat atau pengelola Danantara jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan investasi, karena secara hukum, kerugian yang timbul tidak dianggap sebagai kerugian negara yang dapat diperiksa atau ditindak secara pidana korupsi,” tegas Saleh.
Lebih jauh, kebijakan ini memicu praktik moral hazard, di mana pengelola dapat mengambil risiko investasi tinggi menggunakan uang pembayar pajak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
CELIOS juga menyoroti penghilangan status penyelenggara negara bagi pejabat Danantara.
Pasal 3X Ayat (1) UU BUMN yang menyatakan bahwa organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara dinilai sebagai bentuk penghapusan status hukum yang mencederai transparansi.
Ketentuan ini menabrak Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Akibatnya, para pengelola yang memegang kendali aset raksasa ini terbebas dari kewajiban melaporkan LHKPN, luput dari ikatan kode etik, serta terhindar dari pengawasan KPK, Kejaksaan, maupun BPK.
“Upaya ini menciptakan celah hukum yang berbahaya, di mana pejabat yang mengelola dana besar dan aset negara terlepas dari kewajiban pertanggungjawaban publik,” ungkap Saleh.
Kemudia ada juga masalah imunitas hukum yang membuka celah penghindaran pidana.
Pasal 3Y UU BUMN memberikan perlindungan hukum (imunitas) kepada menteri, organ, dan pegawai badan dari tuntutan hukum selama dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kelalaian serta dilakukan dengan “itikad baik”.
CELIOS mengkritik unsur “itikad baik” yang bersifat sangat subjektif dan sangat sulit dibuktikan dalam struktur bisnis yang rumit.
Ketentuan ini dinilai melemahkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.
“Ketentuan ini juga melemahkan unsur penyalahgunaan wewenang… pejabat dapat berlindung di balik dalih bahwa keputusan yang mereka buat dilakukan dengan itikad baik. Hal ini membuka celah bagi tindakan yang dapat merugikan negara tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Saleh.
Berikutnya adalah persoalan absennya regulasi mitigasi risiko sistemik perbankan BUMN.
Danantara mengonsolidasikan bank-bank raksasa milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang menguasai porsi besar Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus dari Bank Indonesia, OJK, maupun LPS untuk mengantisipasi potensi gagal bayar (default) yang dapat menjalar menjadi krisis sistemik.
“Jika terjadi gangguan likuiditas atau solvabilitas di Danantara, dampaknya dapat merembet ke bank BUMN dan mengancam stabilitas keuangan nasional… Tanpa adanya regulasi yang jelas, keberadaan Danantara dalam mengelola aset bank BUMN dapat menjadi sumber risiko laten,” jelas Saleh.
Terakhir, CELIOS menyoroti persoalan pengawasan yang bersifat opsional dan bergantung pada presiden.
Ketiadaan mekanisme pengawasan independen yang kuat turut menjadi sorotan tajam.
Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Committee) yang termaktub dalam Pasal 24 PP Nomor 10 Tahun 2025 ternyata bersifat opsional dan sepenuhnya diserahkan kepada kehendak Presiden.
Komite ini tidak memiliki parameter komposisi maupun kewenangan mengikat, sehingga sewaktu-waktu dapat diubah atau dibubarkan.
“Alih-alih menjadi instrumen pengawasan yang efektif, regulasi ini justru membuka potensi konsolidasi kekuasaan eksekutif tanpa kontrol yang memadai,” pungkas Saleh.
Menanggapi berbagai temuan krusial tersebut, CELIOS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan koreksi total terhadap regulasi Danantara.
Langkah perbaikan ini dinilai mutlak dilakukan guna mengembalikan kepatuhan hukum, mencegah konflik kepentingan, serta melindungi aset publik dari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.