DEMOCRAZY.ID – Proses persidangan terkait perkara pencemaran nama baik dan informasi elektronik yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik.
Dalam video bincang-bincang eksklusif yang diunggah melalui kanal Sentana TV Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Pak Alkatiri, mengupas tuntas jalannya sidang ketiga yang menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar pada 15 Oktober 2026 tersebut memunculkan berbagai perdebatan hukum, mulai dari aturan peliputan sidang, ketidakhadiran beberapa saksi penting, hingga substansi pembuktian mengenai keaslian dokumen ijazah yang selama ini menjadi inti dari pokok perkara.
Protes Keras Pembatasan Peliputan SidangDalam diskusi tersebut, pihak terdakwa dan tim kuasa hukum menyoroti kebijakan pembatasan peliputan langsung atau live di ruang sidang.
Menurut pandangan tim hukum, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi secara hukum bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti asusila atau perkara anak di bawah umur.
Tim kuasa hukum menilai pelarangan siaran langsung justru mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers.
Mereka berencana untuk melayangkan surat bersama ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) agar persidangan ke depan dapat kembali disiarkan secara terbuka demi menjamin transparansi bagi masyarakat luas yang memantau jalannya proses peradilan.
Salah satu poin paling menarik yang dibahas adalah performa para saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh yang sebelumnya tampak vokal dan garang saat berbicara di berbagai acara bincang-bincang televisi (talk show), justru terlihat berbeda drastis ketika berhadapan langsung dengan majelis hakim dan tim penasihat hukum di ruang pengadilan.
“Kalau di TV garang, tapi hari ini seperti ayam sayur, jawabannya lama dan banyak tidak tahu,” ujar Dr. Tifa dalam siniar tersebut.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Salah satu saksi yang hadir, Freddy Alex Damanik, disorot karena dalam pemeriksaan sempat dikonfrontasi mengenai identitas akun media sosial dalam BAP yang dinilai tidak sinkron, yang berisiko memunculkan polemik terkait keterangan di bawah sumpah.
Pokok utama perdebatan dalam perkara ini tetap berkutat pada pembuktian dokumen ijazah.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga sidang ketiga ini, pihak JPU belum pernah menghadirkan bentuk fisik dokumen ijazah asli ke hadapan persidangan.
Pihak terdakwa menyatakan bahwa yang kerap ditunjukkan di persidangan maupun ruang publik hanyalah salinan digital atau gambar, bukan wujud fisik asli dokumen yang dipersengketakan.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum mendesak agar pada agenda sidang berikutnya, saksi-saksi kunci seperti pihak pengunggah dokumen digital dapat hadir secara langsung agar keaslian dokumen dapat diuji dan dikomparasikan secara fair di depan majelis hakim.
Menghadapi kelanjutan persidangan pekan depan, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk menggali keterangan lebih mendalam dari saksi-saksi lain yang dijadwalkan hadir.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif demi menegakkan keadilan, sembari tetap menempuh jalur administratif melalui lembaga pengawas peradilan guna memastikan jalannya persidangan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebagai informasi, beberapa kali kuasa hukum Jokowi mengklaim mantan presiden tersebut akan hadir dan memperlihatkan ijazahnya.
Namun, dari beberapa kali sidang, pernyataan tersebut hanya sebatas ucapan yang belum pernah dilakukan.