Penangkapan Massal Pasca-Demo 27 Agustus! 322 Orang Digelandang ke Kantor Polisi, Mayoritas Bocah di Bawah Umur

DEMOCRAZY.IDPolda Metro Jaya menangkap 322 orang terkait kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pasacademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, 160 orang merupakan anak-anak.

“Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan data sementara, sebanyak 162 orang yang diamankan merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun.

Sementara 160 lainnya masuk kategori anak dengan rentang usia 12 hingga 19 tahun.

“Kelompok usia sebanyak 162 dewasa dengan usia 18 sampai 40 tahun. Dan 160 anak 12-19 tahun,” ujar Budi.

Budi mengatakan, hingga Jumat sore ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan.

Polisi masih mendalami peran mereka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dalam penanganan kerusuhan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.

Barang-barang itu meliputi golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, bambau, hingga rantai besi.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Dugaan Penargetan

Di tengah proses pemeriksaan terhadap ratusan orang itu, TAUD sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemantauan dan penargetan terhadap sejumlah warga sebelum dan saat aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

Berdasarkan temuan yang dihimpun melalui hotline, laporan jejaring, pemantauan lapangan, dan media sosial, kelompok yang diduga menjadi sasaran antara lain admin media sosial, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah, hingga pihak yang terlibat dalam kegiatan penggalangan dukungan untuk korban gempa Nusa Tenggara Timur.

“Aparat Kepolisian diduga melakukan pemantauan/penargetan terhadap sejumlah admin sosial media, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintahan serta beberapa pihak yang terlibat dalam pagelaran musik penggalangan dukungan untuk korban gempa NTT,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Alif, sejumlah individu yang diduga menjadi sasaran kemudian ditangkap tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai.

Ia menyebut persoalan itu tidak hanya menyangkut warga yang hendak mengikuti aksi demonstrasi.

TAUD menduga aktivitas di media sosial, termasuk unggahan yang berisi kritik terhadap pemerintah, turut menjadi alasan penangkapan.

“Termasuk mengunggah poster-poster kritik terkait dengan carut-marutnya penyelenggaraan negara,” tuturnya.

TAUD juga menyoroti penanganan terhadap sejumlah orang yang diamankan dengan status saksi.

Menurut mereka, status tersebut tidak menghapus kewajiban aparat untuk tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan jejaring dan pemantauan TAUD, sejumlah orang yang disebut berstatus saksi diduga tidak dipanggil secara patut dan diperlakukan tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Artikel terkait lainnya