Mahfud MD Geram: Dibangun 80 Tahun Lebih, Demokrasi Kita ‘Dirusak’ Hanya Karena Menggibrankan Aturan!

DEMOCRAZY.ID – Mantan calon wakil presiden nomor urut 3, Prof Mahfud MD, mendesak agar sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diproses secara hukum terkait aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Mahfud menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pelanggaran administratif.

Ia menduga terdapat unsur pidana dalam penyusunan aturan yang dinilainya membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Dikatakan Mahfud, persoalan itu menyangkut lebih dari sekadar pencalonan seseorang.

Ia menilai kualitas penegakan hukum dan demokrasi ikut dipertaruhkan.

Mahfud Sebut Persoalan KPU Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

Mahfud menyebut persoalan tersebut sebagai sesuatu yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi kita sudah dibangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” ujar Mahfud, Selasa (13/10/2026).

Saat ditanya apakah persoalan tersebut bukan semata-mata pelanggaran hukum biasa, Mahfud menegaskan bahwa kasus itu berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Iya, bukan hanya administrasi ini. Dan ini bisa jadi masalah pidana loh bagi mereka ini,” tukasnya.

Minta Sembilan Komisioner KPU Diproses Hukum

Mahfud mengatakan, terlepas dari perdebatan mengenai apakah Gibran perlu mundur atau dimundurkan dari jabatan wakil presiden, proses hukum terhadap KPU tetap perlu dilakukan.

“Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa itu, silakan. Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan,” ucap dia.

Ia menuding penyusunan aturan pencalonan tersebut sebagai persoalan serius yang harus ditelusuri melalui proses hukum.

“Agar tidak berani lagi merusak. Ini KPU kan yang menyulundupkan pasal ini. Putusan MK ini berdasar fakta hukum, satu bisa ke politik, yang kedua ke hukum,”sebutnya.

Mahfud kemudian menjelaskan dugaan unsur pidana yang menurutnya perlu diperiksa.

“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat. Agar Gibran masuk,” imbuhnya.

Prabowo dan Penegakan Demokrasi

Bukan hanya itu, Mahfud juga menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengatakan, pemenuhan kebutuhan rakyat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan demokrasi.

“Enggak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya itu buruk,” jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa program pemenuhan gizi merupakan hal yang baik.

Namun, menurutnya, kualitas demokrasi dan penegakan hukum juga tidak boleh diabaikan.

“Oleh sebab itu, mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus, tapi peradaban, demokrasi dan hukum itu harus ditegakkan dan itu ada di tangan Pak Prabowo,” Mahfud menuturkan.

“Kalau Pak Prabowo mau dorong, tegakkan. Aturan. Saya tidak akan menghalangi begitu. Tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang,” tambahnya.

Mahfud Sentil Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran

Mahfud turut menyinggung pertimbangan MK dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menanggapi argumen mengenai kedudukan hukum pemohon yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut.

“Itu Meskipun apa namanya ada dua eksepsi dari permohonan dan pihak terkait yang dinyatakan ditolak yaitu mengatakan MK tidak boleh masuk ke apa namanya? Tidak boleh masuk ke pokok perkara karena ini tidak ada yang punya legal standing seharusnya sehingga tidak dapat diterima. Itu ada,” terangnya.

Mahfud kemudian merujuk pada pertimbangan MK yang menurutnya membahas substansi persoalan.

“Tapi MK alasan ini tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, alasan ini tidak berdasarkan hukum. Karena apa? Karena MK boleh memeriksa hal-hal yang berkait dengan substansi. Itu jawaban MK sudah ada di situ,” tandasnya.

Ia juga menaruh perhatiannya pada bagian putusan yang menurut pemahamannya berkaitan dengan temuan mengenai dokumen pendidikan setara SMA.

“Jadi ada kata tidak ada, ada kata ee apa namanya ee tidak menemukan, dan diakhiri dengan oleh karena tidak ada ijazah dan yang disetarakan, maka diserahkan ke lembaga lain, kan begitu,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya