FTA Desak DPR Periksa Wapres Gibran Secara Terbuka, Serukan ‘Pengunduran Diri’ Sukarela Demi Selamatkan Negara!

DEMOCRAZY.ID – Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora Indonesia di lima benua dan 26 negara, menyerukan agar persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan lewat jalur konstitusional.

FTA juga mendesak Gibran mengundurkan diri secara sukarela.

Sikap itu disampaikan dalam pernyataan resmi bertanggal 7 Oktober 2026 di New York, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.

Ketua Umum FTA Tata Kesantra menegaskan bahwa pernyataan ini berpijak pada penghormatan terhadap konstitusi.

“Berpijak pada penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, dan keselamatan bangsa, kami menyampaikan sikap ini sebagai ikhtiar menjaga integritas demokrasi, kedamaian masyarakat, dan kehormatan Republik,” ujarnya.

Putusan MK: Tidak Dapat Diterima, tetapi Ada Catatan

FTA mencermati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Putusan itu tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut FTA, putusan tersebut tidak boleh dibaca sebagai akhir persoalan.

“Kami memaknai putusan ini sebagai jembatan untuk membawa ketidakpastian politik ke dalam mekanisme kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan, bukan sebagai alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut,” kata Tata Kesantra.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah sendiri menyatakan persoalan keterpenuhan persyaratan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945.

Desak DPR Buka Pemeriksaan Transparan

FTA mendesak DPR segera menjalankan fungsi pengawasan, membuka pemeriksaan secara transparan, serta meminta penjelasan dari Wakil Presiden dan lembaga-lembaga terkait.

Jika proses itu mengarah pada usul pemberhentian, FTA menekankan bahwa penyelesaiannya harus mengikuti tahapan DPR–MK–MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Persoalan ini harus memperoleh kepastian melalui pertanggungjawaban konstitusional, bukan ditenggelamkan oleh kepentingan politik,” tegas Tata.

Cegah Kekecewaan Berubah Jadi Kemarahan Sosial

FTA juga menyoroti risiko sosial dari polemik ini.

Organisasi itu khawatir polemik pendidikan Gibran akan bertaut dengan kontroversi ijazah Joko Widodo dalam persepsi masyarakat, sehingga memperbesar ketidakpercayaan terhadap lembaga negara.

“Kekhawatiran ini harus dijawab dengan keterbukaan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pembiaran ataupun pembungkaman kritik,” ujar Tata.

FTA menolak segala bentuk kekerasan, perusakan, dan tindakan main hakim sendiri.

Organisasi ini mengajak masyarakat menyampaikan tuntutan secara damai dan meminta aparat menghormati kebebasan berpendapat.

“Jangan menunggu kemarahan meledak baru negara bersedia mendengar. Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelesaian yang beradab,” katanya.

Beri Ruang bagi Presiden, Tanpa Menutup Persoalan

Terkait Presiden Prabowo Subianto, FTA berpandangan bahwa Presiden perlu diberi ruang menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus-menerus terseret dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden dan olok-olok “pasangan ilegal”.

FTA menilai sebutan itu tidak boleh menggantikan penilaian hukum.

Meski begitu, menurut Tata, “risiko meluasnya stigma politik juga tidak patut diabaikan.”

Ia menegaskan bahwa menjaga kewibawaan Presiden bukan berarti menutup persoalan Wakil Presiden.

“Sebaliknya, kewibawaan pemerintahan perlu dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan koreksi,” ucapnya.

FTA menyerukan agar Presiden mendukung penyelesaian konstitusional yang transparan dan menempatkan kepentingan bangsa di atas perlindungan terhadap kepentingan pribadi maupun kelompok.

Seruan Mundur sebagai Pilihan Kenegarawanan

Poin paling tegas dalam pernyataan FTA adalah seruan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela.

Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa, ketenangan masyarakat, dan martabat lembaga kepresidenan, FTA menilai langkah itu paling elegan dan bertanggung jawab.

“Dalam penilaian kami, langkah tersebut merupakan pilihan yang paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan,” kata Tata Kesantra.

Ia menekankan bahwa seruan ini bukan klaim bahwa MK telah menjatuhkan pemberhentian.

“Seruan ini merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan pernyataan bahwa MK telah menjatuhkan pemberhentian,” tegasnya.

FTA menilai pengunduran diri tidak akan membawa negara ke dalam kekacauan.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden, yakni pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

Jabatan adalah Amanah

Menutup pernyataannya, Tata Kesantra menyampaikan pesan moral kepada para pemegang kekuasaan.

“Jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya