“Pasal Gaib Lolos Tanpa Jejak!” Ketua Bawaslu Bongkar Misteri Pasal 8 Ayat (3): Dari Uji Publik hingga RDP Tidak Ada

DEMOCRAZY.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, kembali buka-bukaan dengan bobroknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama pada pilpres 2024 lalu.

Kondisi itu diungkap Rahmat Bagja pada sidang pembuktian untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menuntut Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Rahmat Bagja pada kesempatan itu membongkar kejanggalan yang terjadi pada KPU, terutama pada kasus yang dipersoalkan pada perkara ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pasal 8 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023 misalnya, Rahmat Bagja, bahkan terkesan menelanjangi mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang mengklaim bahwa dalam pembentukan PKPU, Bawaslu selalu dilibatkan.

Begitu juga munculkan Pasal 8 ayat (3) yang muncul selama dalam proses pembahasan.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa pada tahapan uji publik PKPU No.19 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (3) sama sekali tidak pernah muncul, bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR juga tidak diungkapkan pasal tersebut.

Rahmat Bagja mengungkap, pasal tersebut baru muncul saat proses harmonisasi di kementerian terkait.

Dia mengaku saat mengetahui adanya pasal tambahan itu, Bawaslu menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan UU.

Sementara PKPU tentang pencalonan kepala daerah berbeda lagi.

“Dan kemudian respons Bawaslu tidak sesuai UU. Nota dinas Bawaslu ke KPU agar syarat calon dikembalikan ke undang-undang (aturan sebelumnya,” kata Rahmat Bagja.

Terhadap persoalan verifikasi dokumen persyaratan kontestan pemilu baik pileg maupun pilpres, Bawaslu lag-lagi mengungkap tidak adanya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu.

Bahkan karena tidak adanya akses untuk pengawasan dalam proses verifikasi tersebut, Bawaslu sampai mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pubsat (KIP), namun kemudian ditolak dengan alasan sesama lembaga negara tidak bola boleh menyengketakan lembaga lain.

Untuk verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres, Rahmat Badja menegaskan bahwa situasinya lebih parah lagi.

Pasalnya, ruang yang tersedia hanya melalui Silon, aplikasi yang disediakan KPU.

“Pilpres lebih parah lagi, hanya bisa melalui Silon. Celakanya Silon tidak ada akses login, jadi semua dokumen calon kami tidak tahu,” ungkap Rahmat Bagja.

Bahkan ketika ada pertemuan, Bawaslu menyebut bahwa pihak KPU selalu melarang pihak yang diundang untuk mendokumentasikan syarat pencalonan.

Karena itu, sampai berakhirnya proses pencalonan hingga penetapan, Bawaslu tidak bisa melihat dokumen tersebut,” katanya.

Karena itu, Bawaslu mengungkap kekecewaanya karena semua penyelenggara termasuk Bawaslu, telah dikesankan oleh masyarakat berkontribusi dalam carut marut masalah pilpres 2024, imbas dari seluruh proses yang ada.

Sementara itu, Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dalam dalam konteks pembentukan PKPU, Bawaslu menurutnya selalu diundang dan dilibatkan.

Begitu juga untuk pengawasan, Hasyim mengaku KPU tetap memberi akses kepada Bawaslu.

“Pada dasarnya KPU beri akses pada Bawaslu terutama melalui Silon, dengan akun yang bisa digunakan. Akses yang diberikan memang akses viewr, karena kan Bawaslu pengawas,” kata Hasyim.

Dia juga membantah ada upaya KPU untuk menutup-nutupi pengawasan terhadap dokumen pencalonan capres dan cawapres di pilpres 2024.

“Tidak ada yang ditutupi kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” tandas Hasyim.

Artikel terkait lainnya