Bongkar Jejak Sekolah Gibran, Bonatua Silalahi: Ternyata Pendidikannya Amburadul Sejak SD!

DEMOCRAZY.ID – Pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan bukan hanya karena sekolah yang ditempuhnya di Australia, tetapi juga karena proses penyetaraan pendidikannya di Indonesia.

Bonatua Silalahi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen dan proses yang berujung pada diterbitkannya surat kesetaraan pendidikan Gibran.

Persoalan tersebut terungkap setelah Bonatua meminta dokumen pendidikan Gibran kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Permintaan itu kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat.

Setelah memperoleh dokumen melalui proses tersebut, Bonatua mempertanyakan dasar penerbitan surat yang menyatakan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Sydney, pada 2006 setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

“Menjadi pertanyaan kita, kok tiba-tiba suketnya ada?” kata Bonatua saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Bonatua, proses penerbitan surat kesetaraan semestinya didukung dokumen yang menunjukkan mekanisme penilaian.

Termasuk siapa yang melakukan penilaian dan bagaimana hasilnya ditetapkan.

“Seharusnya proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ini dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai ini seharusnya punya risalah rapat, notulensi, dan harus menunjukkan juga apa yang disetarakan,” ujarnya.

Namun, dalam dokumen yang diperolehnya, ia mempertanyakan keberadaan catatan tersebut.

“Tak ada nama tim penilai, tak ada juga risalahnya,” kata Bonatua.

Bonatua kemudian mempersoalkan substansi penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut dia, pendidikan yang ditempuh di luar negeri tidak cukup hanya dinilai berdasarkan kemampuan atau jenjangnya.

Kurikulum yang ditempuh juga harus menjadi bagian dari proses penyetaraan.

“Yang disetarakan adalah kemampuannya. Seharusnya yang disetarakan adalah kurikulumnya,” ujarnya.

Ia menyinggung sejumlah mata pelajaran yang menurutnya menjadi bagian penting dalam proses tersebut, seperti Pancasila, PPKN, Bahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, dan Matematika.

“Yang paling penting itu menurut saya, yang harus ada bagi seorang pemimpin adalah Sejarah Indonesia dan PPKN,” kata dia.

Dari dokumen yang ditelusurinya, Bonatua mempertanyakan apakah seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

“Ternyata tidak ada ya, ternyata beliau tidak juga mengikuti penyetaraan sesuai dengan peraturan Menteri,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah item dalam dokumen pemeriksaan yang menurutnya tidak terisi.

“Ini ada delapan item, tapi ada item yang tidak diisi,” kata Bonatua.

Ditutupi KemendikdasmenSebelum memperoleh dokumen tersebut, permintaan informasi Bonatua sempat ditolak Kemendikdasmen.

Ia kemudian mengajukan keberatan melalui PPID dan membawa persoalan itu ke KI Pusat.

Dalam prosesnya, ia mengaku sempat ditawari akses terhadap dokumen dengan syarat tidak membuka informasi tersebut kepada publik.

“Saya bisa dikasih kalau dengan syarat tidak boleh menunjukkan ke publik,” ujarnya.

Bonatua menolak syarat tersebut karena sejak awal permintaannya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

“Karena saya berangkat seorang yang konsen terhadap publik, saya nggak mau,” katanya.

Perkara kemudian berlanjut hingga KI Pusat memutuskan informasi yang dimohonkan dapat diberikan.

Dokumen dan persoalan penyetaraan tersebut kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bonatua menjadi salah satu pemohon bersama Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Bonatua mengatakan persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Selain data administratif, kita bisa buktikan yang namanya manipulatif,” ujarnya.

Dalil tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian di MK.

Ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran akan dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan.

Artikel terkait lainnya