DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mulai melihat tanda-tanda kriminalisasi setelah dirinya bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut langkah hukum tersebut memiliki sejumlah risiko.
Ia mengungkap tiga kemungkinan yang menurutnya dapat dihadapi, yakni upaya untuk “dibeli”, dikriminalisasi, hingga ancaman “dihabisi”.
“Jangan dikira enggak ada risikonya ini. Saya sudah bilang di sini bahwa ada tiga modus: dibeli, dikriminalisasi, dihabisi,” ujarnya dalam YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu (27/9).
Denny kemudian membahas kemungkinan adanya upaya “dibeli”.
Namun, ia mengatakan sejauh ini belum ada pihak yang mendekatinya dengan tawaran tersebut.
“Sejauh ini enggak ada yang mulai nawar (soal dibeli), 6 tahun pasca presiden wakil menteri juga enggak ada yang dekat-dekat tuh,” ujarnya sambil tertawa.
Ia kemudian mengaitkan risiko kriminalisasi dengan pengalaman yang pernah dialaminya dalam perkara sebelumnya.
“Dikriminalisasi sudah, saya hampir 11 tahun ditersangkakan. Karena waktu menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ditersangkakan. 10,5 tahun saya tersangka. Dikriminalisasi sudah,” katanya.
Denny juga menyinggung adanya somasi dan pernyataan sejumlah relawan yang menurutnya mulai mengarah pada tudingan pidana setelah perkara tersebut diajukan ke MK.
“Sekarang sudah disomasi-somasi nih, sudah mulai ada relawan-relawan yang, ‘Wah ini makar’ Sayembara dianggap makar, oh ini judi. Dikriminalisasi mulai masuk,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan pandangan Denny mengenai risiko yang ia rasakan setelah mengajukan perkara.
Hingga kini, tudingan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atau bahwa tindakan yang disebutnya telah dinyatakan sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Selain kriminalisasi dan kemungkinan upaya membeli, Denny menyebut risiko lain yang ia istilahkan sebagai “dihabisi”.
Ia berharap kemungkinan tersebut tidak terjadi.
“Dihabisi, ya mudah-mudahan enggaklah, ya kan. Tapi kita berhutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswedan dan Andri Yunus. Jadi ya ini ada risikonya, tapi bismillah mudah-mudahan perjuangan ini ada maknanya karena kita cinta Indonesia,” tandasnya.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MKDenny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK mencatat permohonan itu diajukan pada September 2026.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat serta mendiskualifikasi pencalonannya.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Bawaslu, bukan PHPU di MK.
Bawaslu dalam persidangan yang sama menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.