DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Muhadjir menerima uang dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Awalnya, jaksa mencecar Muhadjir soal surat yang ditandatanganinya soal pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus ke Kerajaan Arab Saudi pada 2022.
Dia mengakui bahwa surat tersebut dibuat atas permintaan sejumlah asosiasi dalam forum yang digelar di kantornya untuk membahas kuota tambahan dari Arab Saudi, termasuk Fuad Hasan.
Lebih lanjut, jaksa mencecar Muhadjir soal kemungkinan adanya penerimaan uang oleh Muhadjir dari Fuad Hasan.
“Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Tidak ada,” jawab Muhadjir.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur? Baik Bapak maupun keluarganya Bapak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” timpal Muhadjir.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah: