DEMOCRAZY.ID – Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menghadapi hukuman lebih berat setelah mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan vonis penjara Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun sekaligus menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Catur Irianto bersama hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Ibam.
Majelis kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026.
Salah satu perubahan utama ialah hukuman pidana penjara yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Menurut majelis, hukuman empat tahun yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
“Namun menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Majelis Tingkat Pertama masih kurang tepat dan patut serta kurang berkeadilan dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa,” demikian pertimbangan majelis.
Meski jaksa sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun, majelis menegaskan hukuman tidak harus mengikuti tuntutan penuntut umum.
“Penentuan jenis dan lamanya pidana pada hakikatnya merupakan kewenangan konstitusional hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,” kata majelis.
Hakim menyatakan pemidanaan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besarnya kerugian negara maupun tingginya tuntutan jaksa.
Penilaian harus mencakup tingkat kesalahan, peran dan kontribusi terdakwa, akibat tindak pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
“Pemidanaan dalam hukum pidana tidak didasarkan semata-mata pada besarnya kerugian negara atau tingginya tuntutan penuntut umum, melainkan harus ditentukan melalui penilaian yang menyeluruh terhadap tingkat kesalahan pelaku, peran dan kontribusinya dalam tindak pidana yang terbukti, akibat yang ditimbulkan, keadaan yang memberatkan dan meringankan serta tujuan pemidanaan,” ujar majelis.
Perubahan paling signifikan dalam putusan banding bukan hanya tambahan satu tahun penjara.
PT DKI Jakarta juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam.
Padahal, dalam putusan tingkat pertama, Ibam tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” demikian pertimbangan majelis.
Menurut hakim, uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan pemulihan aset atau asset recovery dalam pemberantasan korupsi.
PT DKI menyatakan berbeda pendapat dengan majelis hakim tingkat pertama mengenai pembebanan uang pengganti.
Majelis menilai sistem pemidanaan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Meski demikian, majelis menegaskan uang pengganti tidak boleh dibebankan secara sembarangan.
“Besarnya uang pengganti tidak boleh ditetapkan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, besarnya manfaat ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara hukum dapat dibebankan kepada Terdakwa,” kata hakim.
Oleh karena itu, majelis menyatakan pembebanan uang pengganti harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana.
“Sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Dalam amar putusan, PT DKI memberikan batas waktu pembayaran uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa akan menyita harta milik Ibam dan melelangnya untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
Sementara, jika Ibam hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara pengganti.
Dalam pertimbangannya, PT DKI sependapat dengan majelis tingkat pertama bahwa Ibam turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Majelis menilai terdapat hubungan antara perbuatan Ibam dan timbulnya kerugian negara.
“Sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing, maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi obyek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan,” kata majelis.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi PT DKI untuk memperbaiki putusan tingkat pertama dengan menambahkan kewajiban uang pengganti Rp 5 miliar.
Putusan banding itu langsung mendapat respons dari Ibam.
Seusai persidangan, dia mengaku tidak mampu membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
“Jujur saya enggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) enggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis,” kata Ibam.
“Jujur, dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu enggak sampai Rp 2 miliar,” imbuh dia.
Dia menilai tambahan uang pengganti tersebut membuat hukuman yang harus dijalaninya menjadi jauh lebih berat.
“Jadi jelas saya sama saja divonis sembilan tahun lebih ya kalau dihitung proporsional,” kata dia.
Ibam juga mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti Rp 5 miliar.
Dia menilai kewajiban tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan dirinya tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan.
“Contohnya, untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana,” kata Ibam.
Dia kembali menyoroti fakta yang menurutnya telah diakui dalam persidangan.
“Kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding, mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima. Namun tidak dipertimbangkan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 miliar,” kata Ibam.
Ibam mengaku kecewa dan menyatakan akan mempelajari putusan banding tersebut lebih mendalam.
“Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol, masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa kasasi.
Tim hukum, kata Arfian, akan kembali mengkaji pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis memperberat hukuman Ibam.
Selain mengubah pidana pokok dan menambahkan uang pengganti, PT DKI menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota.
Dengan putusan banding tersebut, Ibam kini menghadapi pidana lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, terdapat konsekuensi tambahan berupa pidana penjara selama empat tahun.