DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali memberikan pembaruan terkait sayembara yang digagasnya untuk mencari ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Denny menyampaikan sejumlah perkembangan, termasuk jumlah hadiah dan batas waktu sayembara.
“Update Hadiah Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Gibran lebih Rp5 Miliar,” tulis Denny, dikutip Kamis (27/8/2026).
Selain hadiah yang telah menembus lebih dari Rp5 miliar, Denny juga menetapkan batas waktu sayembara.
Dibuka sejak 9 Agustus 2026, sayembara tersebut akan ditutup pada 9 September 2026.
Denny menyebut tenggat waktu tersebut diberikan bagi siapa pun, termasuk Gibran, untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Menurut Denny, apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan hingga batas waktu yang ditentukan, Gibran dinilai layak mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatan Wakil Presiden.
Sayembara tersebut digelar Denny untuk mengungkap keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Belakangan, Denny memang menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setara SMA atau sederajat bagi Gibran.
Untuk membuktikan keberadaan dokumen tersebut, Denny kemudian membuka sayembara bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Ia menetapkan batas waktu sayembara selama satu bulan, yakni hingga 9 September 2026.
Besaran hadiah yang disediakan juga telah mencapai lebih dari Rp5 miliar bagi pihak yang dapat menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.
Denny menilai waktu satu bulan sudah cukup untuk memberikan kesempatan kepada peserta, termasuk Gibran, untuk menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.
“Hadiah sayembara tembus Rp5 M,” tulis Denny, dikutip Rabu (26/8/2026).
“Sayembara akan kita batasi waktunya maksimal satu bulan hingga 9 September,” ungkapnya.
“Saya rasa itu sudah lebih dari cukup untuk peserta, terutama Mas Gibran untuk menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA/sederajatnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut keberadaan ijazah pendidikan tinggi maupun surat keterangan penyetaraan belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang menjadi dasar proses penyetaraan tersebut.
“Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah SMA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny, Senin (24/8/2026).
Untuk memperkuat argumennya, Denny mengacu pada dua perkara pencalonan kepala daerah yang pernah diputus dalam sengketa pemilihan.
Ia menyebut perkara Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran dan Fahuwusa Laia di Kabupaten Nias Selatan sebagai contoh bahwa pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan pendidikan minimal yang ditentukan.
“Kemarin saya sudah sampaikan kenapa ijazah S1 tidak otomatis menyebabkan Mas Gibran memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden?” tutur Denny.
Ia kemudian menjelaskan perkara Aries Sandi Dharmaputra yang menurutnya tetap dipersoalkan meski memiliki pendidikan tinggi.
“Ada putusan yang terkait dengan Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran yang meskipun punya pendidikan S1-S2 dibatalkan sebagai calon karena tidak memiliki pendidikan SMA,” terangnya.