DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai dokumen pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan setara SMA yang disebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny mengklaim nilai komitmen sumbangan dalam sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran kini telah menembus Rp3,5 miliar.
Ia pun kembali meminta agar dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut ditunjukkan secara terbuka.
Denny mengatakan, setelah nomor WhatsApp baru diumumkan untuk menerima komitmen sumbangan, nilai yang terkumpul disebut telah melampaui Rp3,5 miliar.
“Setelah kami umumkan nomor WA baru kemarin, nilai sumbangan sudah melewati Rp3,5 Miliar,” ujar Denny, Selasa (25/8/2026).
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Tanpa Bukti Ijazah SMA/Sederajat Suket Penyetaraan Gibran batal. Wajib Berhenti sebagai Wapres,” ucapnya.
Denny menekankan, polemik mengenai pendidikan setara SMA Gibran tidak perlu berlarut-larut apabila dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dapat diperlihatkan.
“Masalah misteri ijazah SMA/sederajat Gibran ini mudah,” tukasnya.
Ia meminta agar dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut ditunjukkan.
“Tunjukkan saja ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan Surat Keterangan Gibran. Para buzzerRp dan termul tidak usah ngeles mutar-mutar,” imbuhnya.
Menurut Denny, dokumen dasar tersebut penting untuk menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menyebut ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan.
“Permendikbud 29 Tahun 2014, Pasal 1 angka 7 jelas mensyaratkan adanya ijazah/sertifikat/diploma – dan berbagai dokumen pendukung lainnya, seperti transkrip nilai, dll,” jelasnya.
Atas dasar itu, Denny mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan Gibran.
Ia menegaskan, apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka status surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran patut dipersoalkan.
“Jika tidak ada dokumen-dokumen tersebut, Suket Penyetaraan Gibran yang digunakan untuk menjadi cawapres, bahkan cawali Solo, batal,” imbuhnya.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsekuensi terhadap pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut dia, apabila tudingannya mengenai tidak adanya dokumen dasar penyetaraan terbukti secara hukum, persoalan tersebut akan memiliki konsekuensi serius.
“Konsekuensinya serius, Gibran tidak memenuhi syarat Cawapres, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagai wapres,” tandasnya.