Waduh! Perlawanan Roy Suryo Semakin Menggila, Kubu Jokowi Kerahkan Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung

DEMOCRAZY.ID – Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta ketegasan mengenai penggunaan praperadilan yang diajukan berulang kali.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila surat yang telah disampaikan kepada pengadilan dan jajaran pengadilan tidak mendapat respons sesuai harapan.

Tim hukum Jokowi menilai perlu ada batas dan pedoman yang jelas agar praperadilan tidak digunakan untuk memperpanjang proses hukum.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus anggota Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah meminta pengadilan mengambil sikap terkait persoalan tersebut.

Jika tidak ada respons, Ade menyebut pihaknya akan melakukan audiensi dengan MA untuk membahas mekanisme praperadilan.

“Kalau misalkan memang tidak, maka audiens akan kita lakukan, kita akan menghampiri atau menyambangi Mahkamah Agung diskusi hukum terkait praperadilan ini,” tegas Ade, dikutip Rabu (12/8/2026).

Ade mengatakan timnya memberikan tenggat awal 2×24 jam kepada pengadilan untuk merespons surat tersebut.

Namun, pihaknya masih memberikan waktu hingga maksimal satu pekan.

Menurut Ade, persoalan tersebut dinilai penting karena pengajuan praperadilan berulang berpotensi terjadi dalam perkara lain apabila tidak terdapat pedoman yang tegas.

Ia menegaskan sorotan tim hukum Jokowi bukan semata-mata ditujukan kepada Roy Suryo.

Ade menyebut terdapat perkara lain yang juga telah mengajukan praperadilan hingga beberapa kali.

“Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali,” ujar Ade.

Tim Hukum Jokowi Buka Opsi Turun ke Jalan

Apabila audiensi dengan MA juga tidak mendapatkan respons, Ade bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi bersama akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi.

“Nah kalau itu pun tidak dilakukan atau tidak diterima, maka mohon maaf kepada pengadilan dengan segala hormat dengan keagunganmu, bahwa mungkin kita bersama-sama teman-teman dari fakultas hukum di lintas universitas pasti akan turun ke jalan,” bebernya.

Ade menegaskan aksi tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan politik.

Menurut dia, langkah itu semata-mata untuk mendorong adanya kepastian hukum mengenai mekanisme dan batas pengajuan praperadilan.

“Kami turun ke jalan untuk segera meminta agar ada ketegasan oleh Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan praperadilan,” ucapnya.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Karena itu, menurut Tim Hukum Jokowi, diperlukan kejelasan mengenai batas penggunaannya agar fungsi kontrol tersebut tidak berubah menjadi sarana memperpanjang proses perkara.

Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Berlanjut

Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengisyaratkan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh tim hukumnya masih akan berlanjut.

Roy bahkan menyebut jumlah pengajuan praperadilan berpotensi mencapai delapan kali.

“Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan,” ujar Roy Suryo.

Roy menegaskan tim kuasa hukumnya akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Di sisi lain, perbedaan pandangan mengenai frekuensi pengajuan praperadilan tersebut menjadi bagian dari perdebatan hukum yang kini mendapat sorotan.

Tim Hukum Jokowi mendorong MA memberikan pedoman yang lebih tegas, sementara pihak yang mengajukan praperadilan tetap memiliki hak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel terkait lainnya