DEMOCRAZY.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, menegaskan bahwa pihak universitas secara konsisten menolak untuk membuka data akademik maupun dokumen pribadi milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada publik.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bentuk kepatuhan institusi dalam melindungi kerahasiaan data pribadi seluruh mahasiswa dan alumninya.
Pernyataan tegas itu disampaikan Rektor UGM melalui video klarifikasi resmi yang ditayangkan di kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Ova menekankan bahwa status seseorang sebagai figur publik atau pejabat negara tidak serta-merta menggugurkan aturan perlindungan privasi yang dipegang teguh oleh pihak kampus.
“Tidak. Karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut,” ujar Ova dalam klarifikasinya saat merespons pertanyaan moderator terkait akses dokumen.
Ova menjelaskan bahwa dokumen akademik yang merekam proses perjalanan seorang mahasiswa sejak diterima hingga lulus dan diwisuda merupakan hak privat yang mutlak dilindungi oleh institusi pendidikan.
Aturan pembatasan akses ini bersifat universal dan diterapkan secara adil kepada seluruh civitas akademika tanpa terkecuali.
Sebagai perbandingan, ia turut menyebut nama pakar telematika Roy Suryo—yang juga merupakan salah satu alumni UGM—sebagai contoh bahwa prinsip kerahasiaan data serupa berlaku sama rata bagi siapa pun, terlepas dari latar belakang atau status sosial mereka di ruang publik.
“Sama seperti itu tadi ya. Jadi, Roy Suryo juga masuk, jadi dokumen untuk masuk, dia berproses sampai dia mendapatkan ijazah pada saat wisuda. Dan satu kali saja ijazah itu diberikan oleh UGM kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sikap tegas yang diambil oleh UGM ini muncul di tengah derasnya desakan dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pihak kampus agar membuka dan memamerkan bukti keabsahan dokumen pendidikan Jokowi guna meredam polemik berkepanjangan yang terus bergulir di ruang publik.
Kendati berada di bawah sorotan tajam, pihak rektorat memilih untuk berpegang pada koridor hukum perlindungan data pribadi dan menolak menyerahkan dokumen akademik kepada pihak luar yang tidak memiliki legitimasi hukum secara langsung.
Langkah ini sekaligus menegaskan batas wewenang institusi pendidikan tinggi dalam menjaga kerahasiaan arsip alumninya dari intervensi polemik politik luar.