

DEMOCRAZY.ID — Polemik berkepanjangan terkait keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat respons tegas dari almamaternya.
Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan tidak merasa memikul tanggung jawab apa pun atas beredarnya berbagai gambar atau dokumen yang diklaim sebagai ijazah palsu di ruang publik.
Sikap resmi tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, melalui klarifikasi terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube resmi UGM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam pemaparannya, Wening menilai logika dasar penyelesaian polemik ini sebenarnya sangat sederhana.
Ia menggunakan perbandingan dengan institusi pendidikan tinggi bertaraf internasional untuk memperjelas batasan tanggung jawab hukum sebuah universitas.
“Sebetulnya sederhana ya cara logika berpikirnya. Sebagai contoh nih, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama misalnya ya di Inggris atau di Amerika gitu sebutlah Oxford misalnya,” ujar Wening.
Ia menegaskan, apabila ada oknum yang secara sengaja mencatut dan memalsukan ijazah atas nama universitas besar dunia untuk kepentingan tertentu, maka beban hukum sepenuhnya berada di pundak pelaku pemalsuan, bukan pada institusi kampus yang namanya diseret-seret.
“Terus kemudian ada seseorang itu yang memalsukan ijazah Oxford. Dan kemudian dipakai oleh dia dan kemudian orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford,” tegasnya.
Prinsip serupa, menurut Wening, mutlak berlaku pada kasus yang menimpa UGM.
Pihak kampus menegaskan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak eksternal yang membuat, menyebarkan, atau menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama institusi UGM.
Bagi pihak universitas, ranah dan tanggung jawab administratif kampus terbatas pada pengelolaan sistem pendidikan, validitas pencatatan alumni, serta penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Sementara itu, persoalan dugaan pemalsuan dokumen merupakan murni ranah tindakan hukum personal yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang membuat atau menyebarkan dokumen tersebut.