

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Denny menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran.
Dalam surat tersebut, ia meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Mas Wapres Mundur, atau Dimundurkan. Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis pagi,” tulis Denny, dikutip Kamis (6/8/2026).
Denny mengatakan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, surat terbukanya ditujukan langsung kepada Gibran.
“Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres,” tulisnya.
“Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.
Denny menyebut terdapat sejumlah alasan yang mendasari permintaannya. Salah satunya terkait Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menjadi polemik.
Menurutnya, putusan tersebut memungkinkan Gibran memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden.
Meski demikian, Denny mengaku ingin menyoroti aspek lain, yakni syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
“Yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara,” tulisnya.
Denny menyatakan dirinya belum pernah melihat ijazah SMA Gibran yang ditunjukkan kepada publik.
“Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres,” ujarnya.
Ia menyebut ijazah yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura.
Denny juga menyinggung informasi yang diketahuinya dari sejumlah proses persidangan serta perkara di Komisi Informasi Pusat terkait dokumen pendidikan Gibran.
Menurutnya, Gibran disebut memperoleh penyetaraan setara SMA berdasarkan pendidikan yang ditempuh di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Karena itu, Denny meminta Gibran menunjukkan dokumen yang menurutnya dapat memperjelas status pendidikan tersebut.
“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami,” tulisnya.
Ia juga berpendapat bahwa apabila pendidikan di UTS Insearch menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, maka seharusnya terdapat dokumen pendidikan yang dapat dijelaskan kepada publik.
Selain itu, Denny menilai dokumen yang selama ini beredar berupa surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 berbeda dengan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang menurutnya lebih tepat untuk memenuhi persyaratan administrasi calon wakil presiden.
“Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA,” tulisnya.
Ia kemudian menyampaikan dugaan pribadinya mengenai alasan belum diterbitkannya dokumen tersebut.
“Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan,” ujarnya.