

DEMOCRAZY.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara memberikan penjelasan resmi untuk meredam polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan melalui tayangan yang diunggah secara terbuka di akun resmi YouTube UGM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Deretan petinggi kampus hadir langsung dalam klarifikasi tersebut, mulai dari Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia hingga Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro.
Selain itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta turut memperkuat penjelasan institusi terkait status akademik sang mantan kepala negara.
Dalam forum tersebut, pihak rektorat secara gamblang menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan benar-benar alumni sah UGM dengan ijazah yang dinyatakan asli.
Kendati demikian, pihak universitas bersikap tegas untuk menolak permintaan publik yang mendesak agar dokumen fisik seperti salinan ijazah dan rekam jejak registrasi dipamerkan secara terbuka.
Pihak kampus berdalih bahwa seluruh dokumen tersebut dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
Terlebih lagi, dokumen-dokumen penting tersebut saat ini sedang berada dalam genggaman aparat penegak hukum untuk keperluan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, secara spesifik menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mempertontonkan dokumen akademik tersebut ke ruang publik.
“Nah, mohon maaf sekarang posisinya kita serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi,” ujar Sigit sewaktu merespons desakan publik terkait formulir registrasi Joko Widodo.
Senada dengan Sigit, Rektor UGM Ova Emilia menegaskan bahwa institusinya wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, aturan tersebut justru berfungsi sebagai perisai agar pihak kampus tidak sembarangan membocorkan dokumen privat yang bukan menjadi konsumsi publik.
“Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan,” kata Ova.
Ia menambahkan bahwa ijazah merupakan dokumen privat murni milik perseorangan yang berada di luar ranah institusi untuk dipublikasikan secara bebas.
“Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi. Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik,” lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menilai bahwa pembuktian fisik ijazah seharusnya ditanyakan langsung kepada pemilik dokumen, bukan kepada institusi yang menerbitkannya puluhan tahun silam.
“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita, karena ijazahnya ada pada orang itu,” ujar Wening.
Ia juga menegaskan bahwa UGM secara etik maupun hukum dilarang keras membeberkan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas atau kewenangan.
“UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut. UGM tidak dibolehkan menyampaikan informasi itu kepada orang yang tidak berwenang,” katanya.
Kendati demikian, pihak kampus tetap membuka ruang koordinasi apabila data krusial tersebut secara resmi diminta oleh institusi negara yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan ketentuan hukum.