Alasan Licik di Balik Larangan Roy Suryo Periksa Langsung Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.IDPakar telematika Roy Suryo dikabarkan sempat diperlihatkan secara langsung fisik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini menjadi pusat polemik.

Meski demikian, ia tidak diberikan izin untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian forensik secara mandiri terhadap dokumen penting tersebut.

Fakta itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Ariyo Bimo saat menerangkan jalannya forum gelar perkara khusus yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Rismon Sianipar.

Menurut Bimo, di dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik memang menunjukkan secara langsung fisik ijazah Jokowi yang telah resmi disita sebagai barang bukti.

Kendati demikian, Roy Suryo beserta pihak-pihak lainnya tidak diperkenankan untuk menguji atau memeriksa keaslian dokumen tersebut secara independen.

“Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri,” ujar Bimo dalam tayangan kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8/2026).

Bimo menjelaskan bahwa pembatasan akses tersebut diterapkan lantaran ijazah Jokowi telah berstatus hukum sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Dengan status tersebut, dokumen wajib dijaga keberadaannya serta harus tetap berada dalam penguasaan ketat penyidik demi memastikan keutuhan serta keamanan barang bukti selama proses hukum bergulir.

Menurutnya, prosedur pembatasan semacam itu merupakan suatu hal yang lumrah dan wajar dalam tata cara penanganan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Meskipun tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri, Roy Suryo dan pihak-pihak yang selama ini meragukan keaslian dokumen tersebut disebut telah melihat secara langsung fisik ijazah yang dipersoalkan.

Kendati demikian, perkembangan penanganan perkara ini belakangan menunjukkan arah dan sikap yang berbeda dari pihak-pihak yang sebelumnya gencar mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Rismon Sianipar, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai status tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Maret 2026 justru memilih menempuh jalur penyelesaian lewat mekanisme keadilan restoratif.

Tidak hanya itu, Rismon bahkan menyatakan telah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap analisis watermark serta embos pada ijazah tersebut.

Berdasarkan hasil kajian terbarunya itu, ia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli sekaligus mengakui bahwa riset awal yang sempat dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper merupakan sebuah kekeliruan.

Di sisi lain, Roy Suryo tetap memilih untuk menempuh jalur perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan.

Ia tercatat kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sekaligus menandai langkah hukum keempat kalinya sejak perkara tersebut mulai bergulir.

Artikel terkait lainnya