

DEMOCRAZY.ID – Ketika guru honorer masih mengelus dada melihat slip gaji, ribuan prajurit dan aparatur pertahanan justru baru saja mendapat kabar gembira dari Istana.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 42/2026 dan Perpres No. 43/2026 resmi menaikkan indeks tunjangan kinerja (tukin) TNI serta Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara drastis, melompat dari 70 persen menjadi 90 persen.
Ketok palu ini membuat publik kian meradang di tengah perbandingan pahit, ketika ruang markas dilimpahi anggaran, sementara ruang-ruang kelas masih dibiarkan merana.
Lantas, apa sebenarnya kalkulasi teknis dan politik anggaran di balik langkah berani Presiden Prabowo ini, dan bagaimana pemerintah menjawab jeritan para pendidik?
Pemerintah menegaskan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan berpatokan pada capaian nyata di lapangan.
Berdasarkan hasil asesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) instansi tersebut dinilai berhasil memenuhi kualifikasi evaluasi Reformasi Birokrasi sehingga berhak mendapatkan peningkatan indeks.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengungkap bahwa indeks tukin sektor pertahanan sudah tidak mengalami perubahan sejak tahun 2018.
Penyesuaian ini dinilai krusial karena kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu menerima kenaikan hak finansial serupa.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.
Selain faktor remunerasi, pemerintah menyebut kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi terhadap beban tugas prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Pasalnya mereka tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga terlibat dalam operasi di wilayah rawan, penanganan bencana, hingga mendukung berbagai program strategis nasional.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, mengatakan bahwa publik memiliki alasan yang masuk akal untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan diberikan secara berbeda dan paling besar kepada sektor pertahanan.
“Publik secara luas punya alasan yang masuk akal untuk mengkritisi, mempertanyakan kebijakan itu,” tegas Gabriel, Selasa (4/8/2026).
Menurut Gabriel, publik tidak hanya mempersoalkan besaran kenaikan tukin namun mempertanyakan alasan pemerintah memprioritaskan Kemhan dan TNI.
Apalagi kenaikan dilakukan di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan guru, dosen, hingga tenaga kesehatan.
Kebijakan itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai arah prioritas belanja negara.
“Kenapa Kemhan? Kenapa bukan kementerian misalnya Kementerian Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Tinggi yang menyasar katakanlah para guru, tenaga kesehatan,” ujar dia.
Jika kemudian pemerintah memang ingin meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), semestinya kebijakan itu diterapkan secara menyeluruh atau dilakukan bertahap dengan peta jalan yang jelas.
Selain itu pemerintah perlu menjelaskan dasar kajian dan tahapan pelaksanaan yang jelas agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau beliau memang peduli dengan kesejahteraan ASN supaya mereka bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik, ya harusnya dibuat diberikan kepada semuanya dong,” katanya.
Belum lagi menyoal kondisi fiskal negara yang saat ini sedang menghadapi tekanan. Oleh sebab itu setiap kebijakan belanja harus disusun secara hati-hati.
Kenaikan tukin TNI ini turut memunculkan kritik terkait arah prioritas anggaran pemerintah.
Ketua Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, menilai kebijakan tersebut harus dilihat dalam kerangka keadilan distributif, bukan sekadar memenuhi kebutuhan satu sektor.
Menurutnya, negara wajib memastikan peningkatan kesejahteraan aparat pertahanan tidak mengurangi komitmen terhadap sektor pendidikan yang telah diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.
Zaki menegaskan prioritas anggaran harus disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
“Harus dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan aparat pertahanan tidak mengorbankan komitmen negara terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik,” kata Zaki.
Disampaikan Zaki, alasan tingginya risiko tugas TNI maupun kebutuhan menjaga profesionalisme memang dapat dipahami.
Namun, kenaikan tukin semestinya menjadi bagian dari reformasi sistem remunerasi ASN secara menyeluruh, bukan kebijakan yang berjalan secara parsial.
“Nggak bisa tiba-tiba kemudian dinaikkan begitu saja. Kalau misalnya ini kan kenaikannya parsial,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa memperkuat pertahanan dan meningkatkan kualitas pendidikan bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.