Eks Wamenkumham: Prabowo Telah Langgar Sumpah Jabatan Akibat Kebijakan Kontroversial Dana MBG!

DEMOCRAZY.ID — Gelombang kecaman keras terhadap kebijakan fiskal pemerintah kembali mencuat ke permukaan hukum nasional.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, melontarkan pernyataan menohok yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala negara.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan Denny menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menyatakan bahwa pengalokasian anggaran program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicaplok dari pos dana pendidikan bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya,” ujar Denny lewat akun X pribadinya, sebagaimana dikutip Jumat (31/7/2026).

Bongkar Ambiguitas Putusan MK: Mengapa Masih Beri Ruang Toleransi hingga 2028?

Dalam ulasannya, Denny mengingatkan publik agar tidak terkecoh dan membaca putusan MK tersebut dengan teliti karena menyimpan banyak celah yang bersifat ambigu.

Di satu sisi, MK menyatakan bahwa pos anggaran MBG melanggar konstitusi; namun di sisi lain, pengadilan konstitusi tetap menyatakan program MBG itu sendiri secara substansi adalah konstitusional.

Denny menjelaskan, inti dari putusan tersebut adalah larangan keras bagi anggaran MBG untuk terus-menerus menumpang dan mencaplok anggaran pendidikan dalam UU APBN.

Mahkamah menilai program tersebut lebih tepat diposisikan untuk penanganan stunting dan kesehatan masyarakat, bukan sebagai komponen utama pendidikan yang masih compang-camping akibat kurangnya sarana-prasarana serta rendahnya kesejahteraan gaji dan tunjangan guru.

Kendati demikian, Denny justru mempertanyakan sikap MK yang memberikan waktu toleransi transisi yang terlalu longgar bagi pemerintah.

“Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028,” kritik tajam Denny.

Menurut pandangan hukumnya, sebagai pengawal murni konstitusi, MK seharusnya bersikap tegas dengan menyatakan anggaran tersebut inkonstitusional seketika, serta mewajibkan Presiden bersama DPR untuk segera melakukan revisi melalui UU APBN Perubahan 2026 atau selambat-lambatnya pada APBN 2027.

Pemberian batas waktu toleransi hingga 2028 dinilainya lebih kental diwarnai pertimbangan teknis-politis ketimbang murni pertimbangan yuridis-konstitusional.

Polemik Konstitusional di Balik Uji Materiil APBN 2026

Sebelumnya, pada sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diputus pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim MK memerintahkan agar pos anggaran MBG dipisahkan secara mutlak dari dana fungsi pendidikan (constitutional mandatory 20%).

Putusan ini lahir di tengah tekanan fiskal hebat dan kritik publik yang kian deras terhadap ambisi program mercusuar pemerintah.

Pernyataan Denny Indrayana ini semakin mempertegas bahwa skandal tata kelola anggaran negara tidak hanya berimplikasi pada masalah ekonomi dan keuangan (bolongnya APBN), melainkan telah merembet pada ancaman pelanggaran sumpah konstitusi di level tertinggi kekuasaan eksekutif.

Artikel terkait lainnya