Kacau! Jaksa Dicurigai Sengaja Rekayasa Dakwaan Dokter Tifa Demi ‘Lindungi’ Jokowi dari Kursi Panas Pengadilan

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID — Panggung peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Kali ini, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean melontarkan kecurigaan menohok terkait kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dinilai sarat muatan strategi untuk melindungi pihak tertentu.

Ferdinand bahkan menduga kekeliruan fatal dalam dakwaan jaksa bukan sekadar murni kelalaian profesional, melainkan disengaja sebagai siasat agar Jokowi tidak perlu terseret hadir ke muka persidangan guna membuktikan kebenaran materiil perkara.

Sorotan tersebut mengemuka pasca-putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang secara resmi menerima nota keberatan atau eksepsi dari Dokter Tifa, yang mengindikasikan adanya cacat mendasar pada konstruksi hukum dakwaan penuntut umum.

“Saya bertanya-tanya, ini jaksa benar-benar ceroboh ataukah ini sebuah langkah strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?” ujar Ferdinand dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, Rabu (29/7/2026).

Campur Aduk Rezim KUHP Lama dan Baru: Jaksa Dinilai Ragu-Ragu

Menurut penilainya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa lantaran surat dakwaan penuntut umum dinilai kabur (obscuur libel) akibat ketidakjelasan penerapan rezim hukum.

Ferdinand menyoroti tindakan jaksa yang mencampuradukkan aturan hukum pidana dari KUHP warisan kolonial dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Ia mengaku heran bagaimana sebuah perkara berskala sorotan nasional yang diklaim telah melalui supervisi ketat dari tingkat Kejaksaan Tinggi bisa-bisanya meloloskan draf dakwaan yang rapuh secara yuridis.

“Terlihat bahwa jaksa ini pun ragu mau mendakwa Dokter Tifa ini, yang akhirnya kemudian diputus terima eksepsinya [Dokter Tifa] oleh hakim. Benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu,” ucapnya tajam.

Masuki Pokok Perkara: Ujian Pembuktian Dakwaan Perbaikan

Menanggapi langkah hukum selanjutnya di mana jaksa memilih memperbaiki surat dakwaan—suatu hak normatif penuntut umum selain mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi—Ferdinand menjelaskan bahwa proses persidangan selanjutnya akan langsung tancap gas memasuki pemeriksaan pokok materi perkara tanpa ada lagi putusan sela di tengah jalan.

Dinamika dan perdebatan sengit seputar jalannya proses peradilan ini terus menyedot perhatian luas masyarakat.

Artikel terkait lainnya