

DEMOCRAZY.ID – Pakar telematika Roy Suryo menilai pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengandung unsur kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan ketiga yang diajukannya terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Roy, sebagian anggota tim kuasa hukumnya tidak dapat menghadiri persidangan karena tengah mendampingi Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri di Mabes Polri.
“Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor,” kata Roy.
Roy kemudian menyoroti dasar pemanggilan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dilakukan terhadap peristiwa yang telah berlangsung sekitar 15 tahun lalu sehingga memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi.
“Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi,” ujarnya.
Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang sedang diklarifikasi belum dapat disebut sebagai sebuah perkara pidana.
“Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada,” ucap Roy.
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno mengaku belum mengetahui dugaan perkara yang menjadi dasar undangan klarifikasi terhadap dirinya, tetapi ia memastikan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan?” kata Oegroseno di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan surat undangan yang diterimanya, klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses hibah lahan Sepolwan serta pengadaan lahan pengganti untuk Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2011.
Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut.
Menurut dia, jika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di internal Polri, semestinya diawali dengan pemeriksaan oleh Irwasum Polri.
“Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum). Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, Laporan Informasi,” ucap Oegroseno.
Ia juga mengatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan tersebut.
Terlebih, Polri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2011.
“Lah ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lah kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI bagaimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan saja,” ujar dia.
Menurut dia, proses pengadaan lahan dilakukan oleh panitia, sedangkan saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdik).
“Semua ada panitianya, saya enggak tahu apa-apa. Saya Kalemlik (saat itu), iya kan? Panitia pengadaan pembelian tanah, Brigjen… katanya sudah meninggal, ya enggak tahu nanti bagaimana. Semua itu kan ada panitianya. Apa lagi coba?” jelas dia.
Oegroseno juga mengaku belum mengetahui bentuk pemeriksaan yang akan dijalaninya karena baru sebatas undangan klarifikasi.
Adapun Kertas Tipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat dan Lembang pada 2011.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Polisi mengundang Oegroseno untuk memberikan klarifikasi soal pengadaan lahan Sepolwan itu.
“Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam keterangannya.