

DEMOCRAZY.ID — Dinding benteng Istana kian keropos dihempas badai kritik bertubi-tubi.
Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka yang membedah akar kekacauan di lingkaran terdekat Presiden Prabowo Subianto.
Denny secara blak-blakan membongkar alasan mengapa para pembantu presiden di ring satu kerap menyembunyikan realitas pahit dan hanya menyuapi sang kepala negara dengan laporan “asal bapak senang” (ABS).
Usut punya usut, ketakutan itu berakar dari tabiat keras Prabowo yang kerap meledak-ledak jika mendapati laporan yang tidak sesuai kehendak.
Melalui akun X pribadinya, Denny bahkan sempat mengenang pengalamannya secara langsung ketika menjadi sasaran kemarahan sang mantan Danjen Kopassus tersebut.
“Membacanya jangan sambil marah lho Pak. Karena saya duga, itulah juga yang menyebabkan orang di sekeliling Bapak tidak berani menyampaikan data dan fakta yang sebenarnya,” tulis Denny, dikutip Senin (27/7/2026).
“Ingat, saya pernah dimarahin Bapak, di apartemen Dharmawangsa. Waduh ngeri Pak! Dimarahin mantan Danjen Kopassus. Apalagi, sekarang sudah jadi Presiden. Pasti lebih ngeri lagi,” imbuhnya.
Tak hanya menyoroti mentalitas penjilat di sekeliling Istana, poin paling meledak dalam surat terbuka Denny Indrayana adalah seruan terbuka agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah radikal: memakzulkan dan memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, ada segunung alasan konstitusional yang sudah lebih dari cukup untuk menendang putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu dari kursi nomor dua Republik Indonesia.
Mulai dari bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi, skandal kejahatan tingkat tinggi, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga hilangnya pemenuhan syarat substantif sebagai wakil presiden.
“Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegas Denny.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa jika posisi wakil presiden dikosongkan dan diganti, Prabowo masih memiliki celah konstitusional untuk menyelamatkan sisa kewibawaan negara.
Sesuai koridor UUD 1945, jika terjadi kekosongan kursi wapres, presiden wajib mengajukan dua kandidat pengganti kepada MPR selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Denny bahkan mematok tenggat waktu psikologis yang krusial bagi masa depan rezim ini.
“Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Kendati menawarkan opsi penyelamatan melalui pergantian wakil presiden, Denny sendiri tak menutup mata terhadap skeptisisme akut publik.
Ia bahkan mengutip pandangan menohok dari seorang profesor hukum tata negara yang menilai bahwa menaruh asa terlalu tinggi kepada kepemintahan saat ini adalah sebuah kesia-siaan politik.
“Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya,” tandas Denny menutup pandangannya.
Ketika ritme kekuasaan kian limbung akibat terjepit di antara laporan ABS para penjilat, karut-marut program populis yang salah urus, hingga desakan pemakzulan wakil presiden yang kian nyaring, pertanyaannya kini tertuju langsung ke meja kerja Presiden: apakah Prabowo berani merombak total struktur kekuasaannya, atau justru memilih tenggelam bersama kapal rezim pendahulunya?