Sinyal Pelanggaran Konstitusi Terkuak! Profesor UI Ungkap 5 Alasan Kenapa Universitas Republik Indonesia ‘Cacat Hukum’

DEMOCRAZY.ID — Langkah gebrakan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) langsung menuai hantaman kritik tajam dari kalangan akademisi hukum.

Keberadaan kampus baru tersebut dipandang menabrak aturan hukum dan berpotensi mencederai tata kelola pendidikan tinggi nasional.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, secara terbuka melontarkan kritik keras dengan menilai bahwa pendirian URI sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Sorotan tajam ini kian memanas seiring dengan terbitnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.

Menurut Hikmahanto, terdapat lima alasan mendasar yang membuktikan bahwa proyek pendirian URI cacat regulasi:

5 Poin Pelanggaran Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI)

1. Absennya Dasar Hukum Pendirian Universitas

Hingga saat ini, tidak ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan legalitas pendirian URI layaknya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), ataupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang mendasari Universitas Pertahanan (Unhan).

Landasan hukum yang ada sejauh ini sebatas Keputusan Presiden terkait pengangkatan pimpinan, bukan pendirian kelembagaannya.

2. Nomenklatur Pimpinan Menyimpang dari Aturan

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP No. 4 Tahun 2014, nomenklatur resmi pimpinan tertinggi untuk institusi berbentuk Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur sebagaimana yang ditetapkan pada struktur kepemimpinan URI.

3. Inkonsistensi Kedudukan Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Rencana pengintegrasian Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI dinilai menabrak aturan administratif.

Sesuai undang-undang, LAN merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri PANRB, sehingga tidak tepat jika dicaplok ke dalam naungan universitas.

4. Penyimpangan Misi dan Rumpun Ilmu Pendidikan

Pasal 1 angka 7 PP No. 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa universitas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Sementara itu, URI dirancang khusus hanya untuk mencetak calon pemimpin masa depan dan pejabat pemerintah, yang dinilai melenceng dari hakikat penyelenggaraan perguruan tinggi umum.

5. Pengadopsian Model Pendidikan Militer yang Tidak Relevan

Langkah menjadikan model pendidikan ketentaraan (seperti struktur di lingkungan Mabes TNI/Angkatan) sebagai acuan tata kelola URI dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pendidikan Tinggi beserta aturan pelaksananya.

Sentil Keras Kementerian Terkait: “Negara Hukum, Bukan Suka-Suka!”

Menyikapi polemik ini, Hikmahanto secara khusus memberikan imbauan keras kepada kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kementerian Diktisaintek).

Instansi teknis tersebut dinilai lalai karena gagal memberikan masukan yuridis yang tepat kepada kepala negara, sehingga gagasan besar berisiko menabrak koridor konstitusi.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum,” tandas Hikmahanto memberikan peringatan telak bagi Istana.

Artikel terkait lainnya