DEMOCRAZY.ID – Wali Kota New York Zohran Mamdani resmi merombak rencananya terkait penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjelang Sidang Umum PBB mendatang.
Langkah ini menandai pergeseran taktik politisi Partai Demokrat tersebut setelah mengkaji celah yurisdiksi hukum federal Amerika Serikat.
Mamdani secara terbuka mengakui bahwa kepolisian daerah tidak memiliki legitimasi hukum independen untuk mengeksekusi surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya,” kata Mamdani dalam sebuah video yang diunggah ke platform sosial X pada Selasa malam, dikutip The Hills.
Ia lantas mengalihkan tekanan politik langsung kepada pemerintah pusat di Washington untuk mengambil alih tanggung jawab moral tersebut.
“Dan saya mengimbau mereka untuk bergabung dengan ICC [Mahkamah Pidana Internasional] dan mengeksekusi surat perintah ini,” lanjutnya.
Desakan ini berakar dari keputusan ICC pada 21 November 2024 yang menetapkan Netanyahu sebagai tersangka kejahatan perang di Gaza.
Kendati demikian, mekanisme penegakan hukum internasional terbentur tembok tebal karena Amerika Serikat dan Israel tidak meratifikasi Statuta Roma.
Di sisi lain, ICC tetap mengklaim memiliki hak mengadili atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Dampak konflik di kawasan tersebut mencatat angka kematian lebih dari 73.000 warga Palestina hingga perdamaian tercapai pada 10 Oktober 2025.
Selain korban jiwa, PBB melaporkan wabah kelaparan dan penyakit parah memicu gelombang kematian massal di kalangan sipil.
Isu kemanusiaan ini sejak awal menjadi pilar utama kampanye politik Mamdani, meski menuai penolakan keras dari internal partainya.
Mamdani menegaskan bahwa penegakan keadilan global harus berlaku adil tanpa memandang status kekuasaan seorang pejabat negara.
“Sebagai manusia, kita telah menghabiskan bergenerasi-generasi membangun pemahaman bersama bahwa ada kejahatan yang begitu berat hingga menyinggung seluruh umat manusia. Siapa pun, dengan mata mereka, dengan hati mereka, dengan nurani mereka, harus mengakui kehancuran yang telah dia timbulkan dan memahami bahwa dia pantas berada di hadapan pengadilan,” kata Mamdani.
Ia menekankan bahwa peninjauan menyeluruh terhadap opsi hukum telah dilakukan sebelum pemerintahannya mengambil keputusan final.
“Seperti yang telah saya katakan, saya setuju dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatan-kejahatannya, sebagaimana yang saya lakukan terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC,” tambahnya.
Sikap keras Wali Kota New York ini langsung memicu reaksi tajam dari Presiden Donald Trump yang membela habis-habisan sang PM Israel.
Melalui platform Truth Social pada Senin, Trump menjamin Netanyahu tidak akan disentuh oleh hukum selama berada di daratan Amerika Serikat.
“Dia sedang bertempur melawan Republik Islam Iran, yang baru-baru ini membunuh 52.000 demonstran tak berdosa, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir membunuh Prajurit Amerika, dan yang lainnya,” tulis unggahan Truth Social milik Trump.
Trump justru mengalihkan fokus tuduhan kejahatan kepada jajaran kepemimpinan rezim Iran di Timur Tengah.
“Satu-satunya yang harus ditangkap adalah orang-orang yang memimpin Iran ke dalam SPIRAL KEMATIAN DAN KEHANCURAN yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, sesuatu yang seharusnya ditangani bertahun-tahun yang lalu, oleh Presiden-Presiden sebelumnya!” tegas Trump.
Pernyataan bersilangan ini mempertegas ketegangan antara kebijakan luar negeri AS dan penegakan Statuta Roma terkait agresi militer di Gaza.
Sebagai latar belakang, pertentangan hukum ini bermula saat ICC menerbitkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan kemanusiaan selama perang Israel-Hamas.
Meskipun otoritas lokal New York berupaya menegakkan keputusan ICC, batasan hukum federal Amerika Serikat membatasi wewenang wali kota untuk menahan pimpinan asing.