Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi ‘Saksi’ di Kasus Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.IDKonflik di lingkaran kubu penentang keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian meruncing.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, secara terbuka melontarkan penolakan keras terhadap keterlibatan Rismon Sianipar dalam perkara yang sama.

Roy menegaskan bahwa Rismon sudah kehilangan legitimasi hukum untuk tampil sebagai saksi maupun ahli dalam persidangan kasus tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan Roy saat hadir dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (21/7/2026).

Menurut Roy, berbagai materi publikasi maupun buku yang disusun oleh Rismon sudah tidak relevan lagi untuk dihadirkan dalam proses hukum yang berjalan.

“Ini argumentasi untuk apa? Jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin di mana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” tegas Roy.

Alasan Status Hukum Masa Lalu: Eks Tersangka yang Dapat RJ dan SP3

Lebih lanjut, Roy membeberkan alasan fundamental di balik penolakannya.

Ia menyebut rekam jejak Rismon yang pernah berstatus sebagai tersangka menutup peluang bagi yang bersangkutan untuk berdiri di hadapan hukum sebagai pihak yang independen.

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” ungkap Roy.

Ia menambahkan, posisi Rismon saat ini tidak memenuhi kualifikasi hukum jika ingin diposisikan sebagai saksi mahkota untuk menyerang kubunya, mengingat status hukum pidananya di masa lalu telah diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan.

“Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh,” imbuhnya.

Babak Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel

Di sisi lain, langkah hukum Roy Suryo sendiri terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tindakan upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga penangkapan dinyatakan cacat formil dan tidak sah menurut hukum.

Begitu pula dengan penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

Kendati demikian, hakim kala itu menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat yang turut diajukan oleh pihak pemohon.

Kini, sengketa hukum tersebut kian kompleks tatkala Roy secara konsisten melayangkan gugatan lanjutan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya, yang hingga kini masih terus berproses di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Artikel terkait lainnya