DEMOCRAZY.ID – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Saat ini, kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu ditangani oleh Kejagung setelah adanya pelimpahan dari Polri.
Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejagung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Namun, menurut Susno Duadji, KPK harus menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Susno Duadji mengatakan, reputasi Kejagung tetap baik meski kasus Febrie Adriansyah ditangani oleh KPK.
“Kita sangat berharap, publik berharap ini demi kebaikan, demi kebaikan kejaksaan supaya mereka tidak ewuh pekewuh (sungkan).”
“Kejaksaan tidak ewuh pekewuh, reputasinya tetap baik, Polri pun juga enak. Tidak seperti dipaksa mengalihkan kasus ini dengan cara tidak memenuhi aturan. Kita berharap institusi satu lagi sebagai penegak hukum kita, yaitu KPK,” ujarnya dalam program Tribunnews On Focus yang dipandu host Nila Irda dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Susno menyebut KPK tidak perlu menunggu pelimpahan perkara dari Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah.
Bahkan, KPK disebut tidak perlu menunggu perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, kata dia, KPK telah memenuhi syarat untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
“Di sinilah KPK tidak usah menunggu pelimpahan. Kalau sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 10 Undang-Undang KPK, ya sudah ditarik.”
“Ditarik oleh KPK proaktif, karena apa? Tidak perlu menunggu perintah Presiden atau menunggu pelimpahan karena perintah Undang-undang jauh lebih tinggi.”
“Misalnya apa? Bahwa yang diusut adalah petinggi hukum, kemudian terjadi desakan masyarakat, terjadi ketidakpercayaan, dan apa-apa itu sudah memenuhi syarat untuk KPK turut serta dalam hal ini,” kata Susno Duadji.
“Tapi kita lihat kok KPK nampaknya tidak berani, apa malu-malu kucing atau apa. Tapi kalau misalkan publik sudah demikian kuat, kita berharap demikian,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan KPK berwenang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, kewenangan itu merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan.
“Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam Undang-undang bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah polisi ataupun jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,” ujar Yusril usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan Undang-undang memberi ruang bagi KPK mengambil alih apabila syarat tertentu terpenuhi.
Salah satunya ialah apabila penyidikan berlangsung berlarut-larut dan tidak jelas arah penanganannya.
“Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut, enggak jelas ke mana arahnya,” katanya.
Yusril menambahkan syarat lain adalah perkara melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, serta memenuhi nilai kerugian sesuai ketentuan.
“Yang kedua, melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti, itu sudah, Pak Febrie itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga, perkara itu menarik perhatian masyarakat, dan di atas Rp1 miliar,” paparnya.
Sementara itu, KPK menyatakan masih meyakini profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Febrie Adriansyah.
Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, KPK memilih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur Undang-undang.
Meski belum mengambil alih perkara, KPK menegaskan tetap dapat melakukan intervensi apabila di kemudian hari ditemukan hambatan atau kondisi lain yang memenuhi syarat pengambilalihan sesuai ketentuan.
Sumber: Tribun