DEMOCRAZY.ID – Kubu Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku kaget karena jadwal sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimajukan.
Roy Suryo telah mengajukan tiga praperadilan. Pada praperadilan pertama, Roy Suryo menang karena hakim memutuskan upaya penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap dia oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Pada praperadilan kedua, Roy Suryo ingin menguji keabsahan penetapan dia sebagai tersangka. Hakim kemudian memutuskan menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo sehingga dia tetap berstatus tersangka.
Adapun praperadilan ketiga berkaitan dengan ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama.
“Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang,” kata Roy kepada wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut tanggal sidang perdana telah dimajukan.
“Kami tiba-tiba melihat bahwa jadwal sidang permohonan praperadilan ketiga kami ternyata dimajukan oleh PN Jakarta Selatan,” kata Gafur di kanal YouTube, Selasa (21/7/2026).
Gafur mengklaim sebelum putusan praperadilan kedua, PN Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal praperadilan ketiga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yakni pada tanggl 28 Juli 2026.
Namun, dia kemudian kaget karena jadwalnya dimajukan menjadi 22 Juli 2026.
Meski demikian, Gafur mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan PN Jakarta Selatan tentang pemajuan jadwal.
“Tiba-tiba jadwalnya berubah dengan sangat cepat, dengan sangat drastis gitu,” ujar Gafur.
“Tentu kami hargai karena itu adalah kebijakan dan ranah badan peradilan. Berdasarkan asas peradilan dalam praperadilan, tentu asanya adalah speedy trial atau peradilan cepat.”
Namun, Gafur menyebut pemajuan jadwal itu menjadi tanda tanya bagi pihaknya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tribunnews di laman SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo teregister tanggal 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Pemohon adalah Roy Suryo, sedangkan termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Tim Penyidik dan Kejati DKI DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Menurut SIPP, sidang perdana akan digelar hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap berlaku.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menilai cara pihak pemohon, Roy Suryo memecah pengajuan praperadilan menjadi beberapa permohonan dinilai berpotensi mengulur waktu penanganan perkara.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan Roy Suryo yang menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap menghormati keputusan hakim.
“Untuk permohonan kami yang kedua, saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama,” kata Roy kepada wartawan setelah sidang putusan praperadilan.
Roy menilai putusan hakim praperadilan yang menolak permohonannya ini sebagai sesuatu yang lumrah terjadi.
“Ini ada pertimbangan yang berbeda. Kalau dulu mungkin beliau (hakim praperadilan) melihat secara komprehensif, ya, secara keseluruhan, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan instansi,” kata Roy.
“Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui,” tambah dia.