Sinyal Kejatuhan Mental! Jokowi Disebut Diam-Diam ‘Frustasi’ Gegara Terjebak Pilihan Sendiri di Kasus Ijazah Palsu

DEMOCRAZY.ID – Babak baru pertempuran hukum dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase yang kian menentukan.

Di tengah bergulirnya proses persidangan yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, kubu pemerhati hukum menilai langkah hukum yang diambil Jokowi justru berbalik menjadi bumerang strategis yang dapat memaksanya hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.

Advokat Ahmad Khozinudin menilai, selama bertahun-tahun, berbagai gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Jokowi selalu gagal menyeret sang mantan kepala negara ke ruang sidang secara langsung.

Pasalnya, dalam koridor hukum perdata, kehadiran prinsipal secara mutlak dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.

“Salah satu yang bisa memaksa Jokowi diadili adalah kasus ijazah palsu. Jokowi sudah digugat enam gugatan perdata, tapi Jokowi bisa mengelak. Tidak bisa dipaksa ke pengadilan dengan dalih perdata bisa diwakili,” ujar Ahmad.

Namun, situasi hukum tersebut dinilai mengalami pergeseran drastis setelah Jokowi secara resmi mengambil langkah pidana dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke kepolisian pada 30 April 2025 lalu.

Konsekuensi Status Pelapor: Wajib Hadir Membuktikan Tuduhan

Menurut Ahmad, dengan posisinya sebagai pihak pelapor dalam perkara pidana tersebut, Jokowi kini memikul konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.

Dalam doktrin hukum pidana, pihak yang melapor dan mendalilkan adanya kerugian atau pencemaran nama baik wajib membuktikan kebenaran tuduhannya di persidangan terbuka.

Ia menilai keputusan melaporkan para aktivis ke ranah hukum justru menjebak Jokowi sendiri ke dalam gelanggang pembuktian substansial, di mana dokumen utama atau ijazah asli harus dihadirkan dan diuji secara transparan di hadapan publik.

“Ketika Jokowi 30 April 2025 membuat laporan polisi, Jokowi terjebak. Karena dia yang menuduh, maka dia yang wajib membuktikan dengan hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya,” tegasnya.

Meski demikian, Ahmad mengeklaim pihaknya membaca adanya indikasi manuver-manuver hukum tertentu yang berupaya agar substansi persidangan tidak sampai menyentuh pokok perkara yang sebenarnya.

Kendati demikian, ia tetap optimis bahwa celah hukum yang ada kini semakin mendekatkan momentum pembongkaran fakta yang sesungguhnya.

“Perjuangan untuk memaksa Jokowi diadili di persidangan tentang ijazahnya sudah di ujung tanduk,” pungkasnya.

Titik Kritis Pengadilan: Menanti Putusan Sela dan Sidang Lanjutan

Dinamika hukum ini berjalan beriringan dengan agenda persidangan yang semakin memanas di pengadilan.

Sebelumnya, permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi ditolak pada Senin (20/7/2026), yang sekaligus mengukuhkan status sah tersangka Roy Suryo dan melimpahkan perkaranya ke PN Jakarta Timur.

Sementara itu, tensi peradilan dipastikan akan kembali mencapai puncaknya pada Kamis, 23 Juli 2026, di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang lanjutan tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa—sebuah keputusan krusial yang akan menentukan apakah perang hukum ijazah ini berlanjut ke tahap pembuktian terbuka atau justru berhenti di gerbang eksepsi.

Artikel terkait lainnya