Nama Bobby Disebut Dalam Sidang DJKA: Tiap PPK Disuruh Kumpulkan Rp 600 Juta Untuk Pilpres dan Pilgub

DEMOCRAZY.ID – Munculnya nama Bobby Nasution dalam sidang dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan dinilai bukan sekadar fakta persidangan biasa.

Hal itu mengindikasikan pola lebih dalam yakni bekerjanya politik predatoris dalam pembiayaan kekuasaan.

Elfenda mengatakan bahwa kesaksian eks pejabat DJKA yang menyebut adanya penggalangan dana dari proyek negara untuk kepentingan Pilpres dan Pilkada Sumut 2024 harus dibaca dalam kerangka struktural, bukan semata tudingan personal.

“Kalau benar ada pengumpulan dana dari proyek untuk kepentingan politik, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini indikasi kuat bekerjanya politik predatoris,” tandasnya.

Ia menyebut, konsep ini merujuk pada pemikiran Vedi R. Hadiz, yang menjelaskan bagaimana aktor negara dan oligarki berkolaborasi mengeruk sumber daya publik demi mempertahankan dan memperluas kekuasaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, 1 April 2026, saksi mengungkap skema pengumpulan dana melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek.

Setiap PPK disebut dibebani setoran hingga Rp600 juta per PPK.

Pola ini, kata Elfenda, menunjukkan bahwa proyek negara tidak lagi berdiri sebagai instrumen pembangunan, melainkan telah bergeser menjadi sumber pembiayaan politik.

“Dalam teori Vedi. R. Hadiz, ini disebut sebagai ekstraksi rente. Negara dipakai untuk mengumpulkan sumber daya yang kemudian dialirkan ke kepentingan politik,” ungkapnya.

Penyebutan nama Bobby Nasution dalam konteks aliran dana politik, tidak bisa dilepaskan dari posisi politiknya dalam kontestasi Pilkada Sumut 2024.

“Meski belum ada pembuktian hukum terkait keterlibatan langsung, namun dalam sistem politik predatoris, kandidat politik sering kali menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas,’’ ucapnya.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah seseorang menerima uang atau tidak. Tapi apakah ia diuntungkan oleh sistem penggalangan dana seperti disebutkan saksi disidang pengadilan itu,” kata Elfenda.

Lebih jauh, Elfenda menyebut posisi Bobby sebagai bagian dari lingkar keluarga Joko Widodo.

Dalam perspektif politik predatoris, relasi kekerabatan dinilai dapat memperkuat akses terhadap jaringan kekuasaan dan sumber daya.

“Dalam banyak kasus, akses terhadap kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh jabatan formal, tetapi juga oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membantah tudingan adanya perintah penggalangan dana tersebut dalam persidangan, perbedaan keterangan antara saksi dan pejabat tinggi justru mempertegas pentingnya pengusutan lebih lanjut oleh hakim dalam persidangan.

Apa lagi nama Bobby Nasution berulang kali terseret dalam persidangan pengadilan kasus korupsi seperti izin tambang nikel di Maluku Utara yang terkenal dengan istilah Blok Medan dan kasus korupsi jalan Sumut yang ketua majelis hakimnya sama dengan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan yakni Kamozaro Waruwu.

“Kalau kesaksian di lapangan sangat rinci, sementara bantahan datang dari level atas, di situlah pentingnya pembuktian hukum oleh hakim agar kasus ini terungkap secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Elfenda menyebut bahwa kasus ini sebenarnya berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap relasi antara proyek negara dan pembiayaan politik di Indonesia.

Praktik semacam ini bukan sekadar penyimpangan semata, melainkan bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan.

“Kalau benar proyek dipakai untuk membiayai politik, maka korupsi sudah berubah fungsi. Ia bukan lagi sekadar kejahatan, tapi menjadi sistem,” ungkapnya.

Persidangan kasus DJKA Medan kini tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga sorotan politik.

Publik menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku teknis, atau menembus hingga jejaring kekuasaan yang lebih tinggi.

Jika tidak, maka praktik serupa berpotensi terus berulang.

“Selama struktur predatoris ini tidak diputus, proyek negara akan selalu berisiko menjadi sumber dana politik,” ucap pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.

RESPONS BOBBY NASUTION

Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal pengakuan Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto dalam Persidangan dugaan Kasus Korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.

Bobby Nasution meminta yang bersangkutan untuk memberikan bukti terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, kata Bobby Nasution ia meminta untuk dipastikan pengakuan itu di Pilgub tahun berapa.

“Sekarang keterangan saya, saya sampaikan itu Pilgub kapan, korupsi kapan, kalau misalnya memberi keterangan, dia kasih bukti dulu donk. Dia ngomong di pengadilan, buktikan dululah, kok minta saya yang buktikan aneh,” terangnya usai menghadiri kegiatan di Pancing, Jumat (10/4/2026).

Dikatakan Bobby Nasution, untuk memastikan tanggal dan jadwal Pilgub Sumut. Apakah sudah keluar atau tidak.

“Ya saya lihat itu (beritanya) coba lihat korupsi tahun berapa, Pilgub tahun berapa itu. Jadwal dari KPU belum keluar, dia bilang udah untuk Pilgub,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku pernah diperintahkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana menyokong Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (1/4/2026), Danto mengatakan,

“Waktu itu beliau (Budi Karya Sumadi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya lakukan karena takut dicopot.”

Menurut Danto, pengumpulan dana dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan proyek.

Setiap PPK diminta mengumpulkan hingga Rp600 juta, yang kemudian diteruskan kepada kontraktor proyek.

“Satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut,” jelasnya.

Saat ditanyai hakim, Danto kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut memang diperuntukkan bagi Pilpres dan Pilkada Sumut mendukung Bobby Nasution yang tidak lain adalah menantu dari Presiden ketujuh Jokowi.

“Benar, Pak. Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” jawab Danto.

Di sisi lain, Budi Karya Sumadi yang juga hadir sebagai saksi membantah keras tuduhan tersebut.

Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Danto maupun pihak lain untuk mengumpulkan dana.

“Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk itu, Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar,” tegas Budi Karya Sumadi.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah DJKA Medan periode 2021–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dengan modus antara lain pengaturan lelang dan pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu.

Artikel terkait lainnya