Haris Azhar Soroti ‘Kejanggalan’ Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

DEMOCRAZY.ID – Akademisi sekaligus pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang mendadak menahan empat prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Haris menilai penahanan tersebut mengandung kejanggalan, terutama karena minimnya penjelasan mengenai proses penyelidikan awal.

“Kapan penyelidikannya dilakukan? Apa dasar yang membuat mereka langsung ditahan?” ujar Haris dalam diskusi publik bertajuk Menggugat Pembungkaman dan Impunitas Penyerangan Aktivis bersama LP3ES di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Haris membandingkan transparansi Puspom TNI dengan Polda Metro Jaya yang dinilai lebih terbuka dalam memaparkan tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Ia juga menyoroti perbedaan mencolok terkait identitas para terduga pelaku.

Sebelumnya, kepolisian menyebut dua inisial terduga pelaku yakni BHC dan MAK.

Namun, TNI justru mengumumkan empat prajurit dengan inisial berbeda, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Tentara dari kesatuan mana? Inisial namanya berbeda dengan temuan polisi, jumlahnya pun berbeda. Ini sangat meragukan,” kritik Haris.

Ia menduga perbedaan data ini menjadi sinyal bahwa penanganan kasus berisiko hanya berhenti pada tingkat pelaku lapangan semata.

Haris bahkan mencium adanya indikasi keterlibatan struktur yang lebih besar, mengingat para pelaku disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Kita punya banyak pengalaman di mana figur tertentu sengaja dikorbankan demi melindungi sistem. Dalam kasus Andrie Yunus, hal ini sangat mungkin terjadi karena melibatkan BAIS. Struktur di atasnya harus dibongkar,” tegasnya.

Lebih jauh, Haris menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Pertimbangannya adalah korban merupakan warga sipil dan lokasi kejadian berada di ruang publik, bukan di area militer.

Selain itu, ia mengkritik penggunaan pasal penganiayaan terhadap para pelaku.

Menurutnya, serangan menggunakan air keras yang direncanakan secara matang lebih tepat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

“Ini seharusnya pasal pembunuhan karena ada perencanaan matang. Tentara tidak mungkin bergerak sendiri tanpa ada pihak yang mengendalikan dan membiayai operasionalnya,” tambahnya.

Haris mendesak agar aktor intelektual di balik penyerangan ini segera diungkap.

“Jika dalangnya tidak terungkap, itu membuktikan adanya operasi terstruktur di atas mereka. Tidak mungkin aksi sekeji ini hanya inisiatif level prajurit rendah,” pungkasnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya