Skandal Rp 200 Triliun! Said Didu Ungkap Dugaan Mega Korupsi Batu Bara PLN

DEMOCRAZY.ID – Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, blak-blakan mengenai dugaan permainan dalam pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero).

Dikatakan Said Didu, potensi kerugian negara dari praktik tersebut bisa jauh lebih besar dibandingkan angka yang belakangan mencuat ke publik.

Said Didu mengaitkan perhitungannya dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur kewajiban perusahaan tambang memasok sebagian produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sebut Potensi Kerugian Bisa Capai Rp200 Triliun

Said Didu menyebut nilai kerugian sekitar Rp5 triliun yang disebut-sebut ditemukan aparat penegak hukum belum mencerminkan potensi kerugian secara keseluruhan.

“Permainan suplai batu bara ke PLN yang diperkirakan merugikan negara Rp5 triliun masih terlalu kecil,” ujar Said Didu, Rabu (8/7/2026).

Ia kemudian menjelaskan dasar perhitungannya, yakni aturan kewajiban pemilik tambang menjual batu bara ke dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga US$70 per metrik ton.

“Sementara harga batu bara saat ini sekitar US$130 per ton, terdapat selisih harga US$60 per metrik ton. Kewajiban DMO batu bara 25 persen dari produksi,” tukasnya.

Beberkan Hitung-hitungan DMO Batu Bara

Mengacu pada produksi batu bara nasional tahun 2026, Said Didu memperkirakan volume DMO mencapai hampir 200 juta ton.

“Produksi batu bara Indonesia tahun 2026 sebesar 790 juta ton, artinya DMO sekitar 197,5 juta ton (25 persen),” sebutnya.

Dengan selisih harga tersebut, ia menyebut terdapat potensi nilai yang sangat besar.

“Artinya terdapat selisih harga sekitar US$11,85 miliar atau sekitar Rp200 triliun per tahun,” imbuhnya.

Dugaan Permainan Dokumen

Said Didu menilai besarnya selisih harga tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Dari selisih harga dan kewajiban tersebut maka terdapat uang yang sangat besar (sekitar Rp200 triliun) yang dapat diatur,” bebernya.

Ia kemudian menyampaikan dugaan mengenai pihak-pihak yang berpotensi terlibat.

“Antara pemilik tambang, Kementerian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif, tanpa mengirim batu bara sesuai kewajiban (jumlah dan kadar),” terangnya.

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, Said Didu menyebut angka kerugian yang saat ini mencuat masih relatif kecil.

“Jadi angka kerugian yang ditemukan oleh polisi sekitar Rp5 triliun sepertinya masih kecil,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM maupun PLN belum memberikan tanggapan terkait tudingan pria kelahiran Pinrang tersebut.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya