DEMOCRAZY.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi subjek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggarannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, dari guru honorer hingga mahasiswa.
Alasan Gugatan:
Hingga saat ini ada enam gugatan MBG di MK, yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, diantaranya:
MK saat ini tengah menyidangkan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk menentukan apakah kebijakan pendanaan program ini sah secara konstitusional.