DEMOCRAZY.ID – Mantan Sekretaris BUMN sekaligus aktivis sosial, Muhammad Said Didu, menilai geng Solo yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin terpojok setelah semua fakta soal kinerjanya dibongkar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Situasi itu semakin diperparah setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, ikut menyoroti dugaan pasal selundupan yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai cawapres pada pilpres 2024 tanpa perlu menunjukkan bukti ijazah SMA sederajat miliknya.
Said Didu menilai, dengan respons dan pernyataan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Fraksi Golkar itu, maka kebobrokan KPU sebagai penyelenggara pemilu di 2024 lalu semakin terbuka lebar.
“Geng Solo di KPU makin terpojok dan boroknya makin terbuka,” kata Said Didu, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia, menyebut mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat ini sedang berupaya berbagi dosa.
Pernyataan itu dia sampaikan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
Selain tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA, dalam sidang di MK tersebut juga menjadi sorotan adalah terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023, yang memberi pengecualian kepada cawapres lulusan luar neger untuk tidak perlu menunjukkan bukti kelulusannya atau bukti ijazahnya.
Terkait pasal pengecualian yang oleh sejumlah pihak disebut selundupan, namun KPU mengklaim bukan pasal selundupan, Ahmad Doli menegaskan bahwa hal itu akan menjadi ranah institusi untuk menyikapinya.
“Sekarang memang Hasyim tidak lagi sebagai komisioner, karena sudah diberhentikan, dan saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu. Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa. Nah, saya tanya, sudah sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Ya kan, jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU, jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita,” kata Ahmad Doli.
Terlebih lagi menurut anggota Komisi II DPR itu, DPR dalam proses pembuatan peraturan selalu memantau betul, termasuk pembuatan PKPU No.19 Tahun 2023 itu.
“Ini maksudnya adalah, DPR itu kecolongannya di mana? Apakah KPU sendiri menyelundupkan itu, atau sebetulnya sudah disetujui dan tidak ada pasal itu, terus kemudian muncul. Itu gimana?” kata Ahmad Doli penuh tanya.
Karena itu, persoalan itu tentu saja akan dijelaskan nantinya.
“Tapi terlepas dari perdebatan siapa yang memasukkan pasal itu tanpa sepengetahuan negara atau tidak, gitu ya,” kata Ahmad Doli.
Yang pasti, politikus Partai Golkar itu menilai bahwa Pasal 18 ayat (3) yang memuat pengecualian tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang.
“Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh, pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya,” kata Ahmad Doli.
Dia mengaku, tidak habis pikir dan tidak menyangka kenapa pasal tersebut masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan.
Ahmad Doli memastikan DPR memiliki data bahkan video terkait dengan proses pembahasan PKPU tersebut di DPR RI.
“Kami sudah punya data, kami sudah jawab videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan. videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” tandas Ahmad Doli.
Karena itu, Ahmad Doli memastikan pihaknya tidak pernah membahas adanya pasal pengecualian tersebut di PKPU, begitu juga draf yang diterima DPR juga tidak memuat pasal tersebut. Kendati menurut dia, belakangan ada surat yang masuk yang kemudian tiba-tiba pasal tersebut muncul.
“Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam, apa namanya, presentasi-presentasinya,” ungkap Ahmad Doli.
Ahmad Doli mengaku awalnya menduga pasal tersebut dimasukkan setelah putusan MK.
“Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, gitu loh. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ahmad Doli.
👇👇
Geng Solo di KPU makin terpojok dan boroknya makin terbuka
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 12, 2026