Ngamuk di Gedung Parlemen! Ahmad Khozinudin Adukan Polemik Ijazah Gibran ke DPR, Singgung Uang Rakyat

DEMOCRAZY.ID – Ahmad Khozinudin bersama rombongannya mendatangi Gedung DPR RI pada Senin (12/10/2026) untuk mengadukan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Khozinudin mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP), bukan hak angket, untuk menindaklanjuti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

Kedatangannya sempat diwarnai ketegangan.

Khozinudin meluapkan kekesalannya setelah dibatasi saat hendak memasuki Gedung DPR.

Ia mempertanyakan protokol penerimaan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Khozinudin juga menyinggung besarnya anggaran pembangunan gedung DPR serta gaji para pegawai yang, menurutnya, bersumber dari uang rakyat.

“Protokol macam apa ini. Rakyat mau masuk mengirim surat, mau bertemu dengan wakilnya, nggak diperkenankan. Hanya batasan dua. Ini berapa triliun gedung ini dibangun dari uang rakyat? Berapa triliun ini? Karyawan semua dibayar oleh rakyat,” kata Khozinudin.

Ia kemudian mengkritik pelayanan di DPR yang dinilainya mempersulit masyarakat.

Menurut Khozinudin, lembaga legislatif seharusnya memberikan pelayanan kepada rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Arif mana? Arif, suruh ke sini. Sini aja, Arif. Soalnya suratnya dia nggak boleh telat-telat. Kita kebiasaan birokrat. Harusnya mereka ngelayani. Kita yang sekarang dipersulit oleh mereka,” tuturnya.

Ahmad Khozinudin Minta DPR Tetap Terima Aspirasi soal Gibran

Khozinudin menegaskan DPR tetap harus menerima aspirasi masyarakat, sekalipun lembaga tersebut memiliki sikap yang berbeda dalam menyikapi polemik ijazah Gibran.

“Nggak boleh, DPR. Kalau DPR berpihak kepada Gibran, nggak apa-apa, tapi prosedurnya tetap membuat rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan bertujuan melaporkan persoalan tersebut kepada DPR dengan merujuk pada ketentuan konstitusi yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Melapor kepada DPR berdasarkan putusan MK bahwa Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan pemakzulan. Dan yang berwenang bukan lagi Mahkamah Konstitusi, melainkan DPR. Jadi kita datang ke DPR untuk meminta DPR menjalankan wewenangnya,” tandasnya.

Khozinudin menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden serta pertanggungjawaban dalam sistem ketatanegaraan.

Karena itu, ia meminta DPR menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme konstitusional.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ijazah Gibran karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Artikel terkait lainnya