Negara Gila! Perjuangan Yogi Gilang Arya Bangun Internet Untuk Warga Tertinggal Berbuah Penjara, Publik Ngamuk

DEMOCRAZY.ID – Niat baik Yogi Gilang Arya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan jaringan internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) justru berujung kriminalisasi.

Yogi malah harus menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang, setelah usahanya menyediakan layanan telekomunikasi di Sikakap kampung halamannya dipersoalkan karena dinilai belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Yogi mengaku niatannya itu hanya untuk mempermudah komunikasi di daerahnya.

“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8/2026).

Sebagai putra daerah, asli Mentawai, Yogi mengaku ingin daerah kelahirannya mendapatkan kemajuan.

“Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan,” tambahnya.

Yogi menilai, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya dalam memudahkan masyarakat berkomunikasi.

Ia berharap, pemerintah bisa turun langsung menghadirkan layanan internet di Mentawai.

“Banyak lokasi-lokasi yang masih blank spot dan harus kita benahi. Mudah-mudahan masalah ini menjadi apa ya, untuk pemerintah mempercepat lah datangnya komunikasi di daerah kami,” tutur dia.

Sementara itu, pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan persoalan dalam perizinan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” ucap Romi.

Romi menyebut, pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan. Namun kini, ia berharap agar Yogi tidak ditahan.

“Selain mempersoalkan penerapan hukum pidana, kami juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Romi.

Romi menegaskan, kliennya tidak seharusnya menjalani penahanan karena perkara tersebut berkaitan dengan layanan telekomunikasi yang keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat di kepulauan.

“Namun, pembelaan terhadap klien kami akan diarahkan untuk menguji apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi,” ucapnya.

Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yogi Gilang Arya:

Tahun 2023 – Inisiatif Awal Pengadaan Internet

Melihat kondisi kampung halamannya di Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang mengalami keterbatasan akses jaringan dan minim sinyal (wilayah 3T), Yogi Gilang Arya berinisiatif mulai menyediakan layanan internet berbasis jaringan Starlink untuk membantu masyarakat setempat mendapatkan akses informasi.

Maret 2025 – Masuknya Jaringan Telkomsel 4G

Jaringan Telkomsel 4G mulai masuk ke wilayah Sikakap. Selama periode ini, usaha penyediaan jaringan internet yang dijalankan oleh Yogi tetap berjalan lancar dan normal tanpa kendala maupun penolakan dari masyarakat.

Agustus 2025 – Penyelidikan oleh Kepolisian

Polres Kepulauan Mentawai menerima informasi terkait aktivitas penyediaan layanan internet tersebut dan mulai melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran, yaitu usaha tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

2 Oktober 2025 – Pendirian Badan Usaha dan Penerbitan NIB

Sebagai bentuk upaya memenuhi legalitas, Yogi mendirikan badan usaha resmi bernama PT Mentawai Network Provider dan berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam struktur perusahaan tersebut, Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, perizinan telekomunikasi pendukung lainnya dianggap belum lengkap oleh pihak berwenang.

22 Oktober 2025 – Penerbitan Laporan Polisi (LP Model A)

Personel Polres Kepulauan Mentawai secara resmi membuat Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Tahun 2026 – Pelimpahan Perkara dan Proses Persidangan Pidana

Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke meja hijau.

Yogi ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang dan harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang dengan jeratan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana).

Pihak kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan mendorong pendekatan sanksi administratif ketimbang pidana.

Artikel terkait lainnya