Nasib Gibran Disebut Sudah Jadi Bubur Jika Tetap Maju di Pilpres 2029, Kecuali Mau Lakukan Ini!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, blak-blakan bicara masa depan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan persyaratan pendidikannya.

Jhon menilai, persoalan dokumen pendidikan menjadi hal penting yang harus diselesaikan apabila Gibran ingin kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2029.

Dikatakan Jhon, putusan MK tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak bisa lagi maju dalam kontestasi Pilpres 2029 jika persoalan pemenuhan syarat pendidikan tidak diselesaikan.

Ia merujuk pada temuan dalam persidangan MK yang, menurut penjelasannya, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara.

Jhon Sitorus Kuliti Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Jhon menjelaskan, persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

“Gibran Raka Buming Raka dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden untuk tahun 2029. Itu fakta yang ada pada putusan MK pada 6 Oktober 2026 kemarin,” ujar Jhon, Minggu (11/10/2026).

Meski demikian, kesimpulan mengenai kemungkinan Gibran mencalonkan diri pada 2029 perlu mempertimbangkan isi lengkap putusan MK serta ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan terkait gugatan yang diperiksa MK tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai larangan pencalonan pada pemilu berikutnya.

Usulkan Dua Jalan untuk Gibran

Jhon kemudian mengemukakan dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan persoalan syarat pendidikan tersebut.

Opsi pertama, kata dia, Gibran menempuh pendidikan melalui jalur Paket C untuk memperoleh ijazah yang setara dengan SMA.

Lanjut Jhon, langkah itu dapat menjadi pilihan apabila Gibran ingin memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Ada dua jalan yang patut dibicarakan secara terbuka. Pertama, Gibran menyelesaikan pendidikan melalui jalur Paket C untuk memperoleh ijasa setara SMA untuk memenuhi syarat pendidikan pada Undang-Undang Pemilu pada Undang-Undang No. 7 tahun 2017,” tukasnya.

Opsi kedua, lanjut Jhon, adalah melakukan perubahan terhadap undang-undang atau peraturan yang relevan.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan aturan harus melalui proses konstitusional, memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berlaku adil bagi seluruh calon.

“Tapi, perubahan aturan haruslah dilakukan melalui proses yang konstitusional dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan berlaku adil bagi semua calon, bukan dirancang khusus untuk menyelamatkan kepentingan satu orang atau Gibran seorang saja,” imbuhnya.

Jhon Sitorus Ingatkan Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Jhon menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut masa depan politik Gibran, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia mempertanyakan pesan yang akan diterima generasi muda apabila persyaratan yang berlaku bagi masyarakat justru dapat diperdebatkan ketika berhadapan dengan kepentingan elite politik.

Menurut Jhon, pemenuhan persyaratan pendidikan seharusnya dibuktikan melalui dokumen yang sah, bukan diselesaikan dengan mengubah aturan demi kepentingan individu tertentu.

“Bangsa ini tidak boleh membangun tradisi bahwa aturan mengikuti kepentingan orang, melainkan oranglah yang harus tunduk pada aturan,” jelasnya.

Ia juga meminta agar persoalan dokumen pendidikan, apabila memang terdapat kekurangan, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, jika ditemukan kelalaian oleh penyelenggara pemilu dalam proses pemeriksaan persyaratan calon, Jhon menilai hal tersebut perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena standar yang berlaku bagi jutaan warga negara Indonesia terasa berbeda ketika berhadapan dengan elit-elit politik,” tegasnya.

Tegaskan Jabatan Presiden Bukan Hak Istimewa

Lebih jauh, Jhon menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap sosok Gibran.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia dan penerapan aturan yang setara bagi seluruh warga negara.

“Kita tidak sedang membicarakan kebencian terhadap seseorang. Kita justru sedang membicarakan masa depan demokrasi bangsa Indonesia ini,” ucap Jhon.

Jhon kemudian mengingatkan bahwa jabatan presiden maupun wakil presiden bukanlah hak yang dapat diwariskan atau diperoleh melalui keistimewaan politik.

“Sebab jabatan presiden dan wakil presiden bukan warisan keluarga, bukan hadiah politik, dan bukan hak istimewa yang bisa diperjuangkan dengan mengubah aturan sesuka hati,” lanjutnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipertahankan apabila aturan dianggap bisa diubah demi kepentingan seseorang.

“Jika hukum bisa dibengkokkan demi satu orang, siapa yang akan menjamin bahwa hukum masih berdiri tegak kepada seluruh rakyat Indonesia?,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya