Luhut Klaim Prabowo Sepakat Ubah Definisi Korupsi, Publik Curiga Demi ‘Selamatkan’ Keponakan di Danantara!

DEMOCRAZY.ID – Klaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan usulannya mengubah definisi korupsi diragukan.

Hal itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.Dia skeptis dengan klaim Luhut.

“Coba telusuri pernyataan ybs. Dari dulu selalu dalam posisi tidak suka pemberantasan korupsi yang tegas. Jadi tidak mengagetkan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (21/10/2026).

Didu juga menyinggung keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Patria Sjahrir, yang kini menjabat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Ingin selamatkan ponakan di Danantara yang kuasai uang rakyat ratusan triliun untuk investasi?” ujarnya.

Menurut Didu, selama ini Luhut memang kurang setuju dengan pemberantasan korupsi yang tegas.

Karenanya, dia tak klaim Luhut bahwa Prabowo sudah sepakat.

“Saya belum yakin Presiden @prabowo mau kendor dalam pemberantasan korupsi lewat perubahan defenisi korupsi,” imbuhnya.

Bahkan, Didu menuding Luhut ingin menjerumuskan Prabowo.

“Sepertinya ingin menjerumuskan Bapak Presiden @prabowo yang mengusulkan perubahan pengertian korupsi bahwa kerugian negara tidak selalu kerupsi,” ungkapnya.

Didu menjelaskan, pengertian korupsi dalam UU korupsi sudah sangat jelas.

Termasuk bahwa tidak semua kerugian negara otomatis sebagai korupsi.

“Dalam UU tipikor, pengeritian korupsi sebenarnya sudah sangat jelas. Ada tiga syarat secara kumulatif baru dikatakan korupsi,” ungkapnya.

Tiga syarat tersebut, jelasnya, pertama melanggar hukum, dua merugikan negara, dan tiga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Ketiganya harus terpenuhi. Artinya walaupun ada kerugian negara (resiko bisnis) tapi tidak melanggar hukum atau tidak menguntungkan diri sendiri (suap) tidak termasuk kategori korupsi,” ucapnya.

Menurut Didu, jika Prabowo menurutinya, maka sama saja kendor dalam pemberantasan korupsi.

“Jika Presiden @prabowo mengikuti saran DEN, artinya presiden kendor dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Klaim Luhut

Luhut sebelumnya mengungkapkan Prabowo telah setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim DEN mengenai definisi korupsi.

“Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengatakan, definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan.

Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.

“Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.

Luhut mengatakan, dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara.

Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya