KACAU! Investasi Rp174 Triliun Rempang Eco-City Era Jokowi Diduga Bohong, Xinyi Glass Akui Tak Pernah Ada Kontrak

DEMOCRAZY.ID – Klaim investasi raksasa senilai Rp174 triliun di proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang digaungkan secara masif pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ternyata tak lebih dari kabar burung.

Jokowi diduga telah menyuguhkan informasi yang menyesatkan atau kebohongan publik setelah investor utama yang selama ini digadang-gadang, Xinyi Glass Holdings Limited, membongkar fakta sebaliknya.

Perusahaan produsen kaca terpadu asal Hong Kong tersebut secara resmi mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian maupun kontrak investasi apa pun terkait proyek Rempang Eco-City.

Kenyataan pahit ini memicu desakan kuat agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi total warisan proyek yang dinilai memiliki fondasi tata kelola yang rapuh tersebut.

Bantahan keras dari perusahaan asal Hong Kong ini terungkap melalui jawaban resmi yang dikirimkan oleh manajemen Xinyi Glass Holdings Limited kepada Business & Human Rights Resource Centre tertanggal 3 Februari 2025.

Dalam dokumen tersebut, Xinyi secara eksplisit menyatakan, interaksi mereka dengan otoritas di Indonesia pada tahun 2023 hanya sebatas komunikasi awal dan belum pernah mengikatkan diri dalam komitmen legal.

“We have neither agreed to nor decided to build a power plant or determined any method of power generation. No agreement or contract has been signed (Kami tidak menyetujui maupun memutuskan untuk membangun pembangkit listrik atau menentukan metode pembangkitan energi apa pun. Tidak ada perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani-red),” demikian tulis manajemen Xinyi Glass dalam salah satu poin klarifikasinya mengenai isu pembangunan pembangkit listrik yang sempat dikaitkan dengan mereka, dikutip Senin (20/7/2026).

Perusahaan juga menegaskan, mereka bukanlah pengembang (developer) maupun pengusul proyek Batam Eco-City.

Pihak Xinyi menjelaskan bahwa otoritas Batam saat itu hanya memberikan paparan awal mengenai harga dan kondisi persyaratan proyek, tanpa pernah ada kelanjutan ke tingkat kontrak yang sah.

Klarifikasi ini dipertegas kembali dalam ESG Report 2025 (Laporan Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) yang diterbitkan Xinyi pada 30 April 2026.

Dalam laporan tahunan tersebut, Xinyi secara resmi menyatakan memutuskan tidak melanjutkan rencana investasi di Pulau Rempang demi mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian ekosistem hutan mangrove.

Merespons fakta hukum teranyar ini, Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan kritik tajam terhadap metode pembangunan proyek strategis era Jokowi yang dinilai hanya mengejar keuntungan politik sesaat dengan mengorbankan transparansi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut terbongkarnya pengakuan Xinyi menjadi bukti otentik bahwa klaim investasi raksasa Rp174 triliun yang selama ini dibanggakan pemerintah pusat tidak pernah berdiri di atas dokumen hukum yang nyata.

“Kalau investor utamanya sendiri mengatakan tidak pernah ada kontrak, maka publik berhak mempertanyakan dasar pemerintah saat mengumumkan nilai investasi Rp174 triliun. Investasi sebesar itu semestinya berdiri di atas dokumen hukum yang jelas, bukan sekadar pembicaraan awal atau penjajakan,” ujar Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).

“Ini adalah pembuktian bahwa narasi investasi era Jokowi adalah narasi yang dibangun di atas asumsi, bukan fakta, untuk tidak menyebutnya kebohongan,” tegas Iskandar.

IAW juga menyoroti kejanggalan sikap PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku mitra resmi pengembang kawasan yang dinilai berlindung di balik tembok eksklusivitas dan bungkam dari akuntabilitas publik.

Berdasarkan Akta Perjanjian No. 66 Tahun 2004, PT MEG mengantongi hak pengelolaan lahan seluas 8.000 hektar dan resmi menjadi “nakhoda” proyek pada 12 April 2023.

Namun, di tengah rentetan dugaan kekerasan aparat terhadap warga lokal yang menolak digusur, PT MEG disebut nyaris tidak pernah memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat maupun lembaga HAM internasional.

Terbongkarnya status investasi fiktif Xinyi Glass ini menyingkap tabir ironi kemanusiaan yang mendalam.

Publik mengingatkan kembali pada rentetan konflik agraria berdarah di Pulau Rempang yang mencuat sejak pertengahan tahun 2023.

Proyek Rempang Eco-City sejak awal dinilai menjadi potret nyata dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipaksakan secara instan demi mengejar target serapan modal eksternal.

Demi mengosongkan lahan yang akan diserahkan kepada pengembang, negara menggunakan pendekatan keamanan yang dinilai represif.

Operasi relokasi paksa tersebut mengancam keberadaan 16 Kampung Tua—perkampungan adat Melayu yang secara turun-temurun telah dihuni oleh masyarakat adat bahkan sebelum bentukan institusi negara ini lahir.

Konflik memuncak saat aparat gabungan dikerahkan secara masif untuk memaksa warga keluar dari tanah ulayat mereka.

Berdasarkan catatan advokasi lapangan, proses sterilisasi lahan tersebut diwarnai bentrokan fisik dan intimidasi yang menimbulkan trauma psikologis hebat bagi anak-anak dan lansia di Rempang.

Salah satu kasus nyata yang disorot adalah nasib Siti Hawa, seorang nenek berusia 66 tahun yang harus menderita patah pergelangan tangan akibat mencoba menghentikan aksi pemukulan petugas keamanan terhadap warga yang bertahan di tanah kelahiran mereka.

Pemicu utama dari penolakan masif ini diperkuat oleh temuan investigasi Ombudsman RI yang secara resmi menemukan empat pelanggaran maladministrasi serius dalam tata kelola PSN Rempang.

Di antaranya, pengabaian Kampung Tua. Pemerintah secara hukum tidak mengakui legalitas eksistensi fisik perkampungan adat Melayu di Pulau Rempang.

Kemudian, status lahan yang tidak clear and clean.

Proyek sudah dipaksa berjalan padahal Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan oleh kementerian terkait.

Penetapan PSN juga dikritik karena dinilai tergesa-gesa.

Proses penetapan status PSN Rempang dipacu secara kilat hanya dalam rentang waktu dua bulan (Mei–Juli 2023) tanpa perencanaan matang.

Kemudian, yang paling memicu sorotan adalah penanganan konflik yang berdarah dan represif.

Pemerintah dikiritk karena memanfaatkan kekuatan gas air mata dan personel bersenjata yang memicu rasa tidak aman serta meruntuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum nasional.

Kini, dengan mundurnya Xinyi Glass dan tiadanya kepastian investor pengganti yang konkret, angka-angka fantastis proyeksi serapan 306.000 tenaga kerja hingga nilai ekonomi Rp381 triliun hingga tahun 2080 yang sempat dipaparkan BP Batam terbukti hanya menjadi coretan di atas kertas tanpa fondasi hukum yang nyata.

Sumber: AFU

Artikel terkait lainnya