DEMOCRAZY.ID – Rekayasa kasus, tindak penganiayaan fisik, hingga intervensi kekuasaan dalam peradilan mewarnai kesaksian Dr. Abdul Basit, mantan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dia mengungkapkan pengalaman pahitnya saat menjadi korban kriminalisasi politik pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gelombang aksi massa dan peristiwa Bawaslu pada September 2019.
Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Abdul Basit saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Minggu (30/8/2026).
Dalam tayangan tersebut, dosen yang telah mengabdi selama 35 tahun ini membeberkan kronologi penangkapan, perlakuan brutal aparat, hingga dugaan vonis yang didikte oleh penguasa.
Kasus yang menyeret Abdul Basit bermula dari dinamika politik pasca-Pemilu 2019. Sebagai akademisi dan aktivis penegakan Pancasila serta UUD 1945, ia kerap menghadiri berbagai diskusi kritis.
Suatu ketika, ia menampung sejumlah orang dari luar daerah di rumah kosong miliknya di Bogor atas permintaan kenalan untuk persiapan aksi demonstrasi.
Namun, tanpa sepengetahuan penuh dirinya, tamu-tamu tersebut dituduh merakit bom molotov dan bom ikan untuk mengacaukan aksi massa.
Abdul Basit menegaskan bahwa ia tidak pernah menginisiasi, mendanai, ataupun merakit barang-barang tersebut.
Meski demikian, aparat kepolisian langsung mengincarnya sebagai sosok penanggung jawab utama.
“Malam itu, 28 September 2019, saya dicegat Densus saat keluar dari perumahan di Tangerang. Mobil saya digeledah dan telepon genggam direbut. Tidak ada penjelasan tuduhan yang pasti, saya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” ungkap Abdul Basit.
Ia merasa ada kejanggalan besar sejak awal. Tokoh yang mengundang rapat dan menginisiasi pertemuan di Tangerang justru tidak tersentuh hukum, sementara dirinya langsung dicap sebagai pembawa massa dan penyandang dana.
“Saya ini dosen, dituduh pengerah massa dan penyandang dana mendatangkan puluhan orang. Ini rekayasa yang sangat jelas. Tokoh utamanya tidak ditangkap dengan alasan bisa memicu gejolak sosial, tapi ekornya yang ditangkap,” tegasnya.
Abdul Basit menceritakan detail perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya saat diinterogasi di ruang Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelum dimasukkan ke ruang pemeriksaan, ia sempat ditempatkan di sel berukuran 3×3 meter yang sudah dijejali sekitar 25 demonstran dengan kondisi bengep dan babak belur.
Penyiksaan fisik dimulai ketika penyidik menuntut jawaban sesuai keinginan mereka.
Karena dianggap tidak kooperatif dan menolak mengakui tuduhan makar, penyidik muda berpangkat perwira melancarkan aksi kekerasan.
“Kepala saya dibungkus kantong kresek hitam lalu diikat kencang pakai ikat pinggang hingga tangan diborgol ke belakang. Kepala saya dijadikan sansak. Saya dipukuli full power berulang kali di bagian wajah dan kepala,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, aparat juga menyetrum tubuhnya di bagian sensitif untuk memaksa pengakuan.
“Telinga dan lidah saya disetrum pakai alat tegangan tinggi selama beberapa detik hingga saya hampir terjengkang dari kursi. Penyidiknya seperti menikmati saat menyiksa orang,” tambah Abdul Basit.
Dampak dari penganiayaan fisik tersebut sangat fatal. Mata kiri Abdul Basit sempat mengalami kebutaan sementara akibat trauma pukulan dan setruman, serta gigi bagian depannya tanggal.
Abdul Basit akhirnya dijerat dengan dua perkara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Negeri Tangerang dengan total vonis 25 bulan penjara.
Ia harus menjalani masa hukuman selama 18 bulan sebelum akhirnya bebas pada Maret 2021.
Di persidangan, fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli sebenarnya tidak membuktikan keterlibatan Abdul Basit.
Bahkan saksi korban dari pihak kepolisian tidak bisa membuktikan adanya luka atau kerusakan akibat bom molotov yang dituduhkan.
Namun, vonis bersalah tetap dijatuhkan. Abdul Basit membeberkan pengakuan dari majelis hakim melalui pengacaranya seusai persidangan.
“Hakimnya sendiri bilang ke pengacara saya bahwa harusnya kami bebas karena tuduhan tidak terbukti. Tapi majelis hakim tidak bisa membebaskan karena ada order (perintah) dari atasan atau penguasa. Keputusan itu bukan lagi atas nama hukum dan keadilan,” cecarnya.
Imbas dari vonis 25 bulan tersebut, pengabdian Abdul Basit selama lebih dari 35 tahun di IPB hancur seketika.
Mengacu pada aturan baru ASN, vonis di atas dua tahun berujung pada Pemecatan Tidak Hormat (PTDH).
Ia kehilangan status sebagai dosen dan seluruh hak pensiunnya dicabut.
Kini, Abdul Basit hanya berharap pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap adil dan memulihkan hak-hak para korban kriminalisasi politik.
“Saya tidak bermaksud ngemis jabatan atau kedudukan. Harapan sederhana saya, hak pensiun saya sebagai mantan PNS/ASN dikembalikan. Itu saja. Apa yang kami lawan saat itu adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan, bukan personal,” pungkasnya.
Kisah kesaksian Dr. Abdul Basit ini menjadi catatan kelam penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia, sekaligus memperlihatkan bagaimana instrumen hukum dan aparat diduga dimanfaatkan untuk meredam aksi kritis masyarakat.
[FULL VIDEO]