

DEMOCRAZY.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan finalisasi analisis dan evaluasi terhadap 10 undang-undang serta rancangan undang-undang strategis untuk memastikan setiap regulasi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Beberapa di antaranya yang jadi sorotan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kepolisian hingga Undang-Undang Peradilan Militer.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan bahwa selama ini masih banyak kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan sektoral, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia.
“Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya,” kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi,” katanya menambahkan.
Nantinya, hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih berperspektif HAM.
Terhadap UU yang telah sah akan diajukan kepada DPR untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau perbaikannya hanya beberapa pasal saja, kita ajukan revisi, tapi kalau lebih dari setengahnya akan kita minta untuk diganti,” ucap Sofia.
Ia menjelaskan, pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengawal agar setiap kebijakan yang diterbitkan kementerian dan lembaga telah memiliki indikator HAM sejak tahap perumusan.
“Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia,” ujarnya.
Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui revisi maupun penyusunan aturan yang lebih komprehensif.