Pertemuan Rahasia di Hotel! Terungkap Yaqut Siapkan USD 1 Juta Demi ‘Pengaruhi’ Pansus Haji DPR

DEMOCRAZY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menyiapkan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jika dikonversi dengan kurs saat ini Rp17.820, maka nilai uang yang diduga disiapkan Yaqut tersebut mencapai sekitar Rp17.820.000.000 (Rp17,82 miliar).

Jaksa menjelaskan DPR RI membentuk Pansus Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024 karena adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pertemuan tersebut, Yaqut diduga membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Sebab, Yaqut diduga mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 yakni 20.000 dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” tutur jaksa.

Untuk itu, lanjut jaksa, Yaqut diduga menyiapkan uang USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024 tersebut.

Uang disiapkan melalui Ishfah dan Muhammad Nuruzzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” papar jaksa.

Kemudian, hasil Pansus Angket menerbitkan salah satu kesimpulan berupa adanya temuan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel terkait lainnya