Hakim MK di Sidang Ijazah Gibran: Surat Penyetaraannya Tidak Setara, Padahal Judulnya Surat Penyetaraan!

DEMOCRAZY.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani menanyakan surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan saat sidan gugatan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dengan termohon KPU RI, dan Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Mulanya, Asrul menunjukkan dua berkas penyetaraan pendidikan Gibran.

Satu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan satunya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” kata Asrul.

Eks legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dua institusi tersebut sama-sama mengurusi pendidikan.

Satu pendidikan dasar dan menengah, kemudian satunya lagi pendidikan tinggi.

Namun surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menuru Asrul sulit dipahami.

Namanya penyetaraan, tapi tidak setara.

“Surat penyetaraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” ungkapnya.

Surat yang dikeluarkan Kemenristekdikti, berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran.

Sedangkan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menurutnya sulit dipahami.

Pasalnya, yang disetarakan tingkat pengetahuan Gibran.

“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ucap Asrul.

Menurut Asrul, penyetaraan ada aturannya.

Yakni mesti secara terang menyebut apa yang dimaksud penyetaraan.

“Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan,” imbuhnya.

Arsul lalu membacakan Pasal 1 angka 7 Permendikbud yang dia maksud.

Pada pokoknya, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang didapatkan peserta didik dari satuan pendidikan berkurikulum internasional/luar negeri dinilai setara dengan ijazah/STTB dari satuan pendidikan berkurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Ditjen terkait.

Dia lalu menanyakan, mengapa surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen tidak demikian.

“Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” ucap Asrul

Menurutnya, surat penyetaraan tersebut abstrak.

“Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” terang Arsul.

Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan.

Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan yang diajukan para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.

Menurut dia, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” ujar Tri.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, terdapat perbedaan posisi antara para Pemohon dan Pihak Terkait mengenai objek yang dapat diperiksa MK dalam perkara tersebut.

Para Pemohon membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara Pihak Terkait mempersoalkan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Artikel terkait lainnya