Skandal Ijazah Gibran Kian Menggurita: Menelisik Fakta-Fakta Krusial dan ‘Analisa Tajam’ di Balik Pusaran Sengketa Konstitusi!

KASUS IJAZAH GIBRAN: FAKTA-FAKTA DAN ANALISA

FAKTA-FAKTA

  1. Semalam ahli pendidikan Ina Liem menyebutkan bahwa Suket Gibran seharusnya mendasarkam pada MDIS di Singapura bukan UTS Insearch di Sydney.
  2. Atase pendidikan KBRI di Canberra Prof. Yuli Rahmawati menyatakan bahwa pendidikan pathway Gibran di UTS Insearch tak setara dengan SMK.
  3. Atase pendidikan di Singapura Nur Aeni Ariyanti menyebut Orchid Park Secondary School (Singapura) adalah level SMP di Indonesia dengan masa studi hingga 4 tahun atau setara SMA kelas 1.
  4. Fakta riwayat pendidikan Gibran di dokumen: SD dan SMP di Surakarta, lanjut ke Orchid, lanjut ke UTS Insearch.
  5. Fakta Kemdiknas mengakui tak ada mengusulkam pasal selundupan Pasal 18 ayat (3) padahal eks Ketua KPU Hasyim Asyari semalam menyebut atas usulan Kemdikbud.

ANALISA

  1. Terjadi kerancuan jenjang pendidikan Gibran level SMA. Tamat di Orchid setara kelas 1 SMA lalu menempuh jalur pathway di UTS Insearch (semacam bimbel menuju perguruan tinggi) tidak sampai tamat, yang dinilai tak setara SMK.
  2. Kemdikbud mengeluarkan dokumen setara tanpa basis ijasah/sertifikat UTS Insearh namun daftar kehadiran.
  3. Atas fakta 1 dan 2 saya berkesimpulan substansi pendidikan dan administrasi dokumen Gibran bermasalah.
  4. Ada niat jahat institusi KPU entah siapapun orangnya menyelipkan pasal selundupan itu.
  5. Niat jahat itu sebagai jaga-jaga karena fakta-fakta bahwa jenjang SMA Gibran kacau sehingga disiapkan menggunakan ijazah kampus MDIS Singapura dengan gelar B.Sc sebagai dokumen untuk mendaftar.

Jangan kesurupan!Bantah dengan data!

✍️I Gusti Putu Artha

Artikel terkait lainnya