DEMOCRAZY.ID – Pelantikan 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini sukses mencuri perhatian publik.
Salah satu nama anggota Wantimpres yang paling disorot tentu saja sang pengamat politik vokal, Rocky Gerung.
Dikenal sebagai sosok yang kerap melontarkan kritik tajam kepada pemerintah, kini Rocky resmi duduk di dalam jajaran ring 1 Istana sebagai pemberi pertimbangan.
Di luar dinamika politik tersebut, banyak warganet yang kemudian penasaran besaran gaji dan fasilitas yang diterima Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres.
Hak keuangan atau gaji yang diterima oleh Ketua dan Anggota Wantimpres ternyata tidak main-main.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026, masing-masing ketua maupun anggota berhak menerima gaji sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Angka Rp76,5 juta ini merupakan hak keuangan perorangan (masing-masing individu), bukan total anggaran kolektif.
Jika dikalkulasikan secara kasar, dengan total 26 orang anggota Wantimpres yang dilantik, negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,989 miliar per bulan hanya untuk pos gaji mereka.
Dalam setahun, kebutuhan hak keuangan ini bisa mencapai Rp23,868 miliar, dan angka tersebut belum termasuk fasilitas penunjang serta biaya operasional lainnya.
Selain gaji pokok bulanan, posisi prestisius ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah.
Berdasarkan Pasal 6 Perpres yang sama, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas yang disetarakan dengan seorang menteri negara.
Tak hanya itu, untuk memperlancar tugas kedinasan dalam merumuskan nasihat bagi kepala negara, setiap anggota Wantimpres juga didukung oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Artinya, dengan total 26 anggota yang ada, ada puluhan sekretaris yang turut disiapkan untuk membantu menyusun telaah dan masukan ahli.
Seluruh pembiayaan, baik untuk hak keuangan maupun fasilitas anggota Wantimpres, bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, ada beberapa catatan penting terkait pencairan dana ini:
Angka Rp76,5 juta tersebut bukanlah nominal bersih, karena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hak keuangan ini mulai dibayarkan terhitung sejak masing-masing anggota resmi dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugasnya.
Sebaliknya, aliran dana dan fasilitas ini akan otomatis dihentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ini sendiri merupakan penyesuaian dari perubahan bentuk kelembagaan Wantimpres yang kini berstatus sebagai pejabat negara pasca pengesahan undang-undang terkait.